Senin, 11 Agustus 2025

50 Tahun Hubungan Diplomatik, Presiden Prabowo Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Jakarta


JAKARTA, MO - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Republik Peru Dina Ercilia Boluarte Zegarra. Upacara penyambutan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu menghadirkan kemeriahan sejak iring-iringan tamu negara memasuki kawasan Monumen Nasional hingga tiba di Istana Merdeka.

Kedatangan Presiden Dina Boluarte diiringi formasi 17 pasukan motoris, 60 pasukan berkuda, pasukan jajar kehormatan, serta sekitar 3.000 pelajar yang berdiri rapi di sepanjang jalan sambil mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera Peru. Kehadiran ribuan pelajar ini menambah semarak suasana, mencerminkan kehangatan sambutan rakyat Indonesia terhadap tamu negara dari Amerika Latin tersebut.

Presiden Prabowo menyambut langsung Presiden Dina Boluarte di sisi barat Istana Merdeka. Keduanya berjabat tangan hangat, kemudian menaiki tangga bersama-sama menuju beranda depan Istana Merdeka untuk memulai rangkaian upacara kenegaraan.

Upacara dimulai dengan lagu kebangsaan Peru diikuti Indonesia Raya, yang diiringi dentuman meriam salvo sebanyak 21 kali sebagai tanda penghormatan tertinggi bagi kepala negara yang berkunjung. Setelah itu, kedua pemimpin melakukan pemeriksaan pasukan kehormatan.

Dalam momen berikutnya, Presiden Prabowo memperkenalkan jajaran delegasi Indonesia kepada Presiden Dina Boluarte. Delegasi Indonesia terdiri dari Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Duta Besar Indonesia untuk Peru Ricky Suhendar. Sebaliknya, Presiden Dina Boluarte juga memperkenalkan delegasinya.

Usai sesi perkenalan, kedua pemimpin menuju ruang kredensial untuk sesi foto bersama dan penandatanganan buku tamu, dilanjutkan pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden Prabowo. 

Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan ucapan selamat datang kepada Presiden Dina Boluarte seraya mengenang kunjungannya ke Lima, Peru, pada November 2024 yang lalu.

“Saya ucapkan selamat datang di Indonesia. Ini kehormatan bagi kami dan kami masih ingat kunjungan kami ke Peru, ke Lima, pada tahun 2024 yang lalu. Jadi kami sangat gembira kunjungan Yang Mulia. Saya juga mengucapkan selamat atas Hari Kemerdekaan Republik Peru,” ujar Presiden Prabowo.

Agenda kemudian berlanjut dengan pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Peru di ruang oval Istana Merdeka dengan format working lunch. Suasana pertemuan berjalan hangat, membahas peluang kerja sama di berbagai bidang antara kedua negara.

Rangkaian kunjungan kenegaraan hari ini diakhiri dengan keterangan pers bersama oleh kedua kepala negara. Kunjungan Presiden Dina Boluarte ini menjadi babak penting dalam hubungan diplomatik Indonesia–Peru, yang diharapkan membuka jalan bagi kolaborasi strategis di masa depan.

Arah Kemitraan Strategis Indonesia–Peru

Pertemuan ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Dina Boluarte.

“Tanggal 12 Agustus, yaitu besok, Indonesia dan Peru merayakan hubungan diplomatik yang ke-50. Ini suatu kehormatan yang besar, Yang Mulia datang pada hari yang bersejarah ini. Bagi Indonesia, Peru adalah negara sahabat, negara yang penting di kawasan Amerika Latin, dan kami ingin meneruskan dan memperbaiki hubungan bilateral antara Peru dan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam pengantarnya.

Kepala Negara menegaskan meski jarak geografis kedua negara cukup jauh, Indonesia dan Peru memiliki kesamaan sebagai negara Pasifik yang sama-sama berkomitmen membangun kesejahteraan rakyat serta memiliki kepentingan yang sejalan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyambut baik upaya peningkatan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Peru

“Saya sangat menyambut baik, bagaimana kita dapat meningkatkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia–Peru. Kami juga berharap dukungan Peru pada usaha kami untuk aksesi menjadi anggota OECD,” ungkap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo juga menyoroti potensi kerja sama di sektor perikanan, mengingat Peru dikenal sebagai salah satu negara dengan industri perikanan yang maju. 

“Yang menarik, pengalaman Peru dan perusahaan Peru yang sangat maju di bidang perikanan. Ini saya kira potensi yang sangat besar untuk kita bekerja sama. Dalam beberapa saat yang akan datang, saya akan berjumpa dengan beberapa perusahaan dari Peru,” ucap Presiden Prabowo.

Pertemuan tête-à-tête ini menjadi ruang awal bagi kedua pemimpin untuk bertukar pandangan terkait isu bilateral, sebelum dilanjutkan ke pertemuan bilateral bersama delegasi masing-masing. Melalui momentum bersejarah ini, kedua negara diharapkan mampu membuka kerja sama strategis yang semakin erat di masa mendatang.




50 Tahun Hubungan Diplomatik, Perkuat Kerja Sama Strategis

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Republik Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra, menggelar pertemuan bilateral dengan format working lunch bersama delegasi masing-masing negara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025. Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo kembali menyampaikan apresiasi atas kehadiran Presiden Dina Boluarte dan delegasi di Indonesia.

“Yang Mulia Presiden Dina Boluarte, Presiden Republik Peru, beserta rombongan. Sekali lagi, terima kasih atas kehormatan yang diberikan kepada kami dapat menerima Yang Mulia dalam kunjungan kenegaraan ini. Sekali lagi, terima kasih,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Negara menekankan bahwa pertemuan ini merupakan kali kedua bagi keduanya dalam setahun terakhir, setelah pertemuan di Lima, Peru, pada November 2024 lalu, serta pertemuan di sela-sela KTT APEC. Momentum bersejarah ini menjadi landasan kuat untuk mempererat persahabatan kedua negara dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas di berbagai bidang strategis.

“Kunjungan ini punya arti yang khusus karena besok adalah 50 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Peru. Saya sangat yakin bahwa kerja sama kita bisa kita tingkatkan karena kita punya kepentingan yang sama. Kita sama-sama ingin membangun kesejahteraan rakyat kita,” ungkap Presiden Prabowo.

Sementara itu, Presiden Dina Boluarte dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih atas undangan yang diberikan Presiden Prabowo. Menurutnya, kunjungan ini telah direncanakan sejak pertemuan keduanya pada KTT APEC 2024.

“Sejak saat itu, kami telah berupaya melalui kementerian dan Kementerian Luar Negeri kami untuk mewujudkan kunjungan ini. Kami ingin bertepatan dengan kunjungan ini, Bapak Presiden, dengan kehadiran kami, mengingat besok, sebagaimana telah Bapak sampaikan, kita akan merayakan 50 tahun persahabatan antara dua negara bersaudara, Indonesia dan Peru,” ucap Presiden Dina Boluarte.

Presiden Dina Boluarte turut mengungkapkan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat hubungan perdagangan, termasuk penandatanganan Indonesia-Peru CEPA yang memungkinkan produk bluberi asal Peru memasuki pasar Indonesia, serta proses pembukaan akses pasar bagi buah delima. 

“Terima kasih, Bapak Presiden, atas komitmen Bapak, karena hal ini telah mempersingkat proses dan prosedur, dan kini kami dapat mengatakan bahwa hal ini telah terwujud di Peru,” tutur Presiden Dina Boluarte.

Pertemuan bilateral ini menjadi momentum strategis untuk membahas langkah nyata memperluas kerja sama di berbagai bidang. Kedua negara menegaskan komitmennya untuk terus menjalin hubungan erat sebagai sesama negara di kawasan Pasifik yang tengah membangun.


(Ir/Tf/Nr) MO 


Kamis, 24 Juli 2025

Pendiri Angkatan Darat Korea Selatan Jenderal Choi Hong Hi, Sang "Sosok Sentral Pencipta Bela Diri Taekwon-Do"


MILLENIUM ONLINE,- Duta Besar Choi adalah "pendiri utama" Taekwon-Do sebagaimana disebutkan oleh Encyclopedia Britannica. Sebagai anggota pendiri Angkatan Darat Korea Selatan, ia mengajarkan seni bela diri kepada para prajurit yang ditugaskan kepadanya sejak tahun 1946. Ia menamai Taekwon-Do dan mempromosikannya tanpa henti sebagai Seni Bela Diri Korea untuk Bela Diri. Ia adalah Wakil Presiden Asosiasi Taekwon-Do Korea yang berumur pendek pada tahun 1957. Ia membentuk Asosiasi Taekwon-Do Korea (KTA) pada tahun 1959 dan menjabat sebagai Presiden pertama. Pada tahun 1959, ia juga menulis buku pertama tentang Taekwon-Do dan memimpin Tim Demonstrasi Taekwon-Do Militer ke Vietnam dan Taiwan, menandai pertama kalinya Taekwon-Do dipertunjukkan di luar negeri.

Jenderal Choi merancang 26 Pola atau Tul. Ini adalah bentuk-bentuk Korea pertama yang pernah diciptakan. Pada tahun 1962, ia secara pribadi memperkenalkan Taekwon-Do ke Malaysia ketika ia ditugaskan di sana sebagai Duta Besar Korea pertama. Pada tahun 1965, ia memimpin tur Kukki Taekwon-Do Goodwill yang disponsori pemerintah Korea di seluruh dunia. Tur tersebut menjadi dasar pada tahun 1966 untuk menciptakan Federasi Taekwon-Do Internasional (ITF), badan pengatur global pertama di dunia untuk Taekwon-Do. 

Ini menandai pertama kalinya Korea menjadi rumah bagi organisasi internasional mana pun. ITF akan tumbuh hingga memiliki jutaan anggota di lebih dari seratus negara dan ia akan memimpin 17 Kejuaraan Dunia mereka selama masa hidupnya. Jenderal Choi berkeliling dunia tanpa lelah untuk mengajar dan mempromosikan Taekwon-Do yang asli. Ia menulis 5 buku tentang subjek tersebut, banyak di antaranya memiliki banyak edisi dan beberapa cetak ulang. Karya tulisnya telah diterjemahkan ke dalam setidaknya 8 bahasa. Ia juga mengawasi pengembangan berbagai set rekaman elektronik dari apa yang ia ciptakan; menjadikannya Seni Bela Diri yang paling terdokumentasi yang pernah ada.

Jenderal Choi Hong-Hi lahir pada tahun 1918 di Hwa Dae Ri, Ham Kyung Buk Do, sebuah provinsi di bagian timur laut Korea dekat Cheongjin. Perlu dicatat bahwa ketika Jenderal Choi lahir, Korea merupakan negara yang bersatu. Namun, Korea sedang menderita di bawah pendudukan brutal Kekaisaran Jepang. Orang Korea sering menyebut masa ini sebagai "Masa Kegelapan". 

Ketika ia lahir, Korea menggunakan kalender Lunar. Berdasarkan kalender Lunar, ulang tahunnya jatuh pada tanggal 9 November 1918. Namun, menurut kalender Barat, ulang tahunnya jatuh pada tanggal 22 Desember. Namun, Jenderal Choi lebih suka merayakan ulang tahunnya pada tanggal 9 November dalam kalender Barat, sehingga menggabungkan dua budaya yang akan ia jalani.

Jenderal Choi telah diperkenalkan dengan cerita dan beberapa teknik dasar Taek Kyon untuk meningkatkan kesehatan dan kepercayaan dirinya ketika ia mempelajari Kaligrafi saat remaja. Ironisnya, ayahnya mengirimnya untuk belajar Kaligrafi dan karya klasik Tiongkok karena ia dikeluarkan dari sekolah setempat yang dikontrol Jepang karena berpartisipasi dalam protes saat masih muda. Hal ini menunjukkan sejak dini sifat keras kepala, semangat kemandirian yang kuat, kecintaannya pada keadilan, dan sentimen anti-Jepang, yang terakhir dipengaruhi oleh perasaan Ayahnya yang sama. 

Bertahun-tahun kemudian, seiring bertambahnya usia, ia pergi ke Jepang untuk melanjutkan pendidikan akademisnya. Di sana, ia meraih Sabuk Hitam II Dan dalam salah satu bentuk Karate Shotokan. Sumber independen mengonfirmasi bahwa ia memang mengajar Karate di Jepang di sebuah YMCA sebelum kembali ke Korea.

Menjelang berakhirnya Perang Dunia II, Jepang yang kini jelas-jelas kalah, terpaksa memaksa pria Korea untuk menjalani wajib militer. Setelah direkrut tanpa kemauannya sendiri, Choi Hong-Hi muda terlibat dalam rencana untuk menggulingkan Pemerintah Kolonial Kekaisaran Jepang. Akhirnya, para komplotan tersebut berencana untuk bergabung dengan apa yang disebut sebagian orang sebagai Tentara Bersatu Anti-Jepang Timur Laut dan upaya pejuang gerilya Korea, Kim Il-Sung, yang kemudian menjadi komandan gerakan perlawanan dan kemerdekaan bawah tanah mereka. 

Ia berada di posisi teratas dalam daftar orang paling dicari Jepang. Keberhasilan gerakan ini dan pasukan perlawanan Korea dibantu oleh ketersediaan untuk bergerak bolak-balik melintasi perbatasan Tiongkok dan Uni Soviet yang terletak di wilayah timur laut Korea ini. Para pengkhianat yang merupakan kolaborator Korea melaporkan rencana tersebut, dan Jenderal Choi beserta yang lainnya dipenjara. Selama dipenjara, ia berlatih Karate dan terkadang bahkan mengajar para penjaga penjara, sebagaimana diverifikasi oleh seorang rekan narapidana yang terlibat dalam rencana tersebut dan juga ditahan sebagai teman satu sel.

Berakhirnya Perang Dunia II menyelamatkan Jenderal Choi dan ia dibebaskan dari tahanan di Pyongyang. Ia pergi ke Seoul dan berperan penting dalam membantu mendirikan pemerintahan Korea Selatan, mengadvokasi kontrol nasional yang demokratis dan melawan komunisme.


Sebagai Letnan Dua muda, ia mulai mengajar karate kepada para prajuritnya dengan label Tang Su Do. Seiring naik pangkatnya, Perwira Muda ini terus menyebarkannya tidak hanya melalui upaya pengajaran pribadinya, tetapi ia juga kemudian merekrut seniman bela diri Korea untuk menjadi instruktur bagi para prajurit di bawah komandonya yang jumlahnya terus bertambah. 

Bahkan ketika ia pergi ke Amerika Serikat untuk pelatihan militer pada awal tahun 1949, ia memanfaatkan kesempatan itu untuk memamerkan seni bela dirinya (kemungkinan besar ia adalah orang Korea pertama yang melakukannya).

Contoh utama dari inisiatif untuk mengajarkan seni bela diri kepada para prajuritnya adalah ketika, sebagai seorang Jenderal, ia ditugaskan untuk membentuk Divisi baru di Pulau JeJu. Infanteri ke-29 kemudian dikenal sebagai "Divisi Tinju". Di sinilah ia menempatkan Letnan Nam Tae-Hi dan Sersan Han Cha-Kyo, anggota Chung Do Kwan, yang dipindahkan di bawah komandonya dan ditugaskan untuk mengajarkan Seni Bela Diri kepada para prajurit Divisi Infanteri baru ini. 

Penggunaan kepalan tangan Jenderal Choi pada Bendera dan lambang Divisi merupakan simbol semangat juang yang ingin ditanamkan Jenderal muda itu kepada pasukannya.

Sebuah monumen didirikan di Pulau JeJu untuk memperingati pelantikan bersejarah "Divisi Tinju". Monumen ini berisi Kaligrafi Jenderal Choi, yang menandai dan mengajarkan tentang Semangat Bela Diri tersebut. Sebagai hasil dari sejarah ini, Pulau JeJu dikenal sebagai "Rahim Taekwon-Do".

Setelah Divisi yang terkenal ini menyelesaikan pelatihannya, mereka pindah ke daratan Korea. Jenderal Choi mengatur demonstrasi seni bela diri untuk Presiden Korea Selatan, Dr. Seung-Man Rhee, PhD. Pertunjukan tersebut untuk menghormati ulang tahun Presiden dan perayaan 1 tahun pembentukan Divisi "Tinju". 

Pameran mereka begitu sukses sehingga Presiden menyatakan bahwa ini harus diajarkan kepada semua pasukan! Dr. Rhee juga menyebut apa yang mereka tunjukkan sebagai Taek Kyon, sebuah permainan bela diri rakyat asli Korea yang sudah ada sebelum pendudukan Jepang. Namun, Jenderal Choi tahu bahwa itu lebih tepat disebut Tang Soo Do. Peristiwa ini memotivasinya untuk menemukan nama baru bagi apa yang kelak menjadi Seni Bela Diri Korea untuk membela diri.

Kemudian, pada musim gugur dan dingin tahun itu (1954), Jenderal Choi, dengan memanfaatkan pendidikan tinggi dan keterampilan Kaligrafinya yang mencakup pengetahuan luas tentang aksara dan bahasa Mandarin, mencari dan kemudian menciptakan istilah baru Tae Kwon Do. Istilah ini lebih akurat mencerminkan pergeseran penekanan pada penggunaan kaki untuk menendang. Tentu saja ada kata untuk tinju, tetapi seperti "Divisi Tinju", tangan yang dikepalkan menandakan kekuatan.

Jadi, Kwon digabungkan dengan Tae untuk menggambarkan bagian fisik dari Seni Bela Diri mereka. Jenderal Choi memberikan arahan kepada instrukturnya agar para prajurit meneriakkan TAE KWON saat memberi hormat, untuk membantu memperkuat penggunaan nama baru tersebut. Tradisi ini masih dijalankan oleh jutaan siswa yang mengikuti ITF hingga saat ini setiap kali mereka membungkuk.

Setelah Jenderal Choi menciptakan nama baru Taekwon-Do, ia kemudian terlibat dalam beberapa upaya untuk menyatukan Seni Bela Diri Kwan sipil karena ia telah memperoleh persetujuan Presiden Korea Selatan sebagaimana dibuktikan oleh Kaligrafi Taekwon-Do yang ditulis oleh Dr. Rhee dengan tangannya sendiri. Pada tahun 1957, ia menjadi Wakil Presiden Asosiasi Taekwon-Do Korea yang berumur pendek. Presiden Asosiasi saat itu adalah seorang seniman non-bela diri dan politisi bernama Lee Jae-Hahk. 

Kemudian Master Son Duk-Sung, instruktur Chung Do Kwan, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Jenderal Choi juga menjabat sebagai Kwan Jang Nim kehormatan Chung Do Kwan, setelah pendiri mereka, Grandmaster Lee Won-Kuk, pindah ke Jepang pada tahun 1950 untuk menghindari penganiayaan politik. Chung Do Kwan adalah salah satu Seni Bela Diri Kwan Korea pertama yang dibuka pasca Perang Dunia II di Korea. Itu adalah Kwan yang sangat berpengaruh dan banyak anggotanya menjadi staf program pelatihan militer Jenderal Choi sebagai instruktur dan pemimpin senior.




Pada tahun 1959, beliau memimpin Tim Demonstrasi Taekwon-Do ke-1 di luar negeri ketika beliau membawa tim tersebut ke Vietnam dan Taiwan pada bulan Maret. Pada tahun yang sama, beliau mendirikan dan menjadi Direktur pertama Departemen Seni Bela Diri di Angkatan Darat. Pada tanggal 3 September 1959, beliau membentuk Asosiasi Taekwon-Do Korea pertama dan menjabat sebagai Presiden pertama. Beberapa bulan kemudian, beliau menulis buku pertama tentang Taekwon-Do, yang ditulis dalam aksara Hangul Korea dan Hanja Tiongkok. 

Buku ini mendokumentasikan lima Pola Korea pertama yang beliau ciptakan bersama dengan bantuan para prajurit di bawah komandonya (Hwa-Rang, Chung-Mu, Ul-Ji, U-Nam, dan Sam-Il). Buku bersejarah ini dipajang di bagian sejarah museum Taekwondowon di MuJu, Korea.

Jenderal Choi kemudian menulis beberapa buku lainnya, termasuk buku teks tahun 1972 yang kemudian dikenal sebagai "Kitab Suci Taekwon-Do", Ensiklopedia Taekwon-Do 15 Volume yang belum pernah ada sebelumnya pada tahun 1983, beberapa versi ringkas dari karya tersebut, Set Memoar 3 Volume, serta Buku Panduan tentang Budaya Moral. Teks-teks tertulisnya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Korea, Mandarin, Inggris, Jerman, Spanyol, Rusia, Jepang, dan Dari (Farsi atau Persia Afghanistan). 

Ia telah menerima setidaknya 3 gelar Doktor "honoris causa", berbagai penghargaan dan penghormatan atas karya globalnya di bidang Taekwon-Do, termasuk Penghargaan Olahraga Pemerintah Korea pada tahun 1968. (Gelar PhD diraih pada tahun 1992 untuk Pendidikan Jasmani, 1999 untuk Ilmu Olah Raga, 2001 untuk Filsafat).

Saat masih menjabat sebagai Duta Besar untuk Malaysia, beliau terbang ke Vietnam pada tahun 1964 untuk memperkenalkan Tul barunya kepada Instruktur Militer Korea di sana untuk disebarluaskan lebih lanjut. Beliau juga mengirimkan manuskrip-manuskrip tersebut kembali ke Korea, tempat manuskrip-manuskrip tersebut dilembagakan di sana.

Setelah menyelesaikan tugas diplomatiknya, beliau kembali ke Korea dan pada bulan Januari 1965 terpilih sebagai Presiden ke-3 Asosiasi TAE SOO DO Korea. Beliau berhasil mengubah nama mereka menjadi Tae Kwon Do pada bulan Agustus 1965, dengan selisih 1 suara yang dilaporkan. Beliau kemudian memimpin sebagai Duta Besar Umum sebuah Tur Kukki Taekwon-Do Goodwill yang disponsori Pemerintah Korea keliling dunia pada musim gugur 1965. Dalam tur dunia tersebut, beliau juga mendistribusikan buku berbahasa Inggrisnya tentang Taekwon-Do: Seni Bela Diri Korea. Buku ini merupakan buku pertama tentang Taekwon-Do yang ditulis dalam bahasa Inggris.

Duta Besar Choi memindahkan Markas Besar ITF ke Toronto, Kanada, sebuah kota yang merupakan kawasan metropolitan besar yang sangat beragam di Amerika Utara. Lokasi baru ini memberinya posisi geografis yang menguntungkan, di tengah-tengah antara Asia dan Eropa, serta tepat di utara Amerika Selatan dan Karibia. 


Secara strategis, hal ini akan membantu memajukan internasionalisasi Taekwon-Do sebagai seni bela diri global. Kanada juga akan menjadi tuan rumah Olimpiade mendatang, sesuatu yang diinginkan Jenderal Choi agar Taekwon-Do-nya menjadi bagian darinya.

Pada tahun 1985, beliau kembali memindahkan Markas Besar ITF ke Wina, Austria. Wina terletak di Eropa Tengah, dan Austria mempertahankan posisi netral yang telah lama berlaku yang memungkinkan akses yang setara secara politik. 

Hal ini terutama penting selama era "Perang Dingin" dan masa-masa perpecahan "Tirai Besi" di Eropa serta polarisasi politik global yang diakibatkan oleh persaingan ideologi politik. Langkah brilian ini membantu Duta Besar Choi mewujudkan mimpinya untuk menyebarkan Taekwon-Do ke seluruh dunia, tanpa memandang ideologi politik, batas negara, ras, agama, atau keyakinan. Sebuah visi yang beliau jalani untuk mewujudkannya!

Saat ini, terdapat banyak kantor pusat nasional, asosiasi nasional, dan asosiasi sekutu ITF di seluruh dunia. Ini adalah bukti nyata bahwa impiannya memang terwujud.

Setelah mengabdikan hidupnya untuk pengembangan Taekwon-Do, seni bela diri modern yang didasarkan pada nilai-nilai, filosofi, dan pelatihan tradisional, Jenderal Choi, Pendiri Taekwon-Do dan Presiden Federasi Taekwon-Do Internasional, wafat pada tanggal 15 Juni 2002, di negara kelahirannya.

Jenderal Choi Hong Hi, Pendiri dan Presiden Federasi Taekwon-Do Internasional wafat pada tanggal 15 Juni 2002, di Pyongyang, Republik Demokratik Rakyat Korea.


(International Taekwon-Do Federation) MO 

Rabu, 30 April 2025

Terindikasi Asal Jadi Proyek Saluran Air Dikecam Warga, BPD Karangsegar Desak Bupati Bekasi Evaluasi Kadis SDABMBK


KABUPATEN BEKASI, MO - Pembangunan Saluran Air di Kampung Sagaran, Desa Karang Segar, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi di komplain warga beserta para anggota BPD Karang Segar yang dinilai bahwa, pembangunan saluran air tersebut di buat selain asal jadi juga tanpa adanya pengawasan dari Pengawas Dinas terkait dan Konsultan yang sudah di bayar mahal oleh Pemkab Bekasi, pada Rabu (30/04/2025).

Pekerjaan Pembangunan Saluran Air yang di kerjakan oleh CV Adinda Anugrah Pratama yang bersumber dana dari APBD TA 2025 dengan total anggaran Rp 491.585.600,-. Dimana pelaksanaan pekerjaan dalam seratus dua puluh hari kalender dimulai dari 06 Maret 2025 sampai 03 Juli 2025.

Dalam ungkapan kekecewaannya. anggota BPD yang mewakili warga setempat dalam melihat pekerjaan saluran air di Rt 01/Rw 05.

" Menurut saya pekerjaan ini tidak sesuai dengan 'Bestek' yang ada. Ini pekerjaan hanya asal-asalan dan tidak di gali sama sekali. Saya harap dari Dinas terkait maupun Konsultan untuk turun ke lokasi mengecek pekerjaan Drainase ini," ujar Toyang menegaskan.

Dirinya juga mengutarakan bahwa, telah memantau pekerjaan tersebut sejak awal sampai kini namun tidak juga mengalami perubahan.

"Saya sudah menegur pihak pelaksana pekerjaan tapi tidak ada tanggapan sama sekali dan bahkan pengawas dari Dinas maupun Konsultan belum turun sampai saat ini dan saya berharap pihak Dinas terkait bersama Konsultan untuk turun ke lokasi mengecek pekerjaan yang ada," tuturnya.

" Saya selaku BPD yang mengawasi pekerjaan. Ini pekerjaan asal-asalan dan masyarakat punya komplain ke saya dan saya selaku BPD menanggapi  dan melihat fisik seperti ini saya lihat dan saya rasa ini tidak sesuai dengan 'Bestek' yang ada, melihat anggaran yang sebegitu besarnya dengan pekerjaan seperti ini...tidak layak," tandas Tayong dengan geram.




Desak Bupati Evaluasi Kadis SDABMBK

Sementara, anggota BPD lainnya yang turut melakukan pengecekan pekerjaan tersebut meminta agar Bupati Ade Kuswara Kunang segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Henri Lincoln yang di nilai tidak kompeten didalam mengatur anak buahnya untuk bekerja sesuai Tupoksinya termasuk mempersiapkan Konsultan yang tidak Profesional.

"Saya minta kepada Bupati terpilih, Ade Kuswara Kunang agar segera evaluasi kinerja Kadis SDABMBK yang  kami nilai tidak kompeten didalam membina anak buahnya saat menjalankan Tupoksinya dengan baik dan bahkan mangkir dalam kewajibannya sehingga pemborong dapat seenaknya saja melakukan pekerjaannya tanpa pengawasan dari Dinas maupun Konsultan," pungkas Tono.


(Joggie) MO 


Jumat, 21 Maret 2025

Meminta Ketegasan Terkait Regulasi Rokok Elektronik Dan Tembakau, MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Kesehatan


JAKARTA, MO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Jumat (21/3/2025). Permohonan uji materi ini diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie untuk Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024. Pemohon mempermasalahkan ketentuan terkait produksi dan peredaran produk tembakau serta rokok elektronik dalam UU Kesehatan, yang dinilai lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan kesehatan masyarakat.

“Amar putusan; menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar  Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena alasan-alasan permohonan (posita) yang diajukan tidak disusun dengan jelas. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum MK. 

"Pemohon tidak menguraikan dasar pengujian secara spesifik serta tidak menunjukkan secara jelas di mana letak pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)," kata Ketua MK.

Lebih lanjut, dalam argumentasinya terkait inkonstitusionalitas Pasal 150 dan Pasal 151 UU 17/2023, Pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 yang mewajibkan adanya tempat khusus merokok.

"Namun," jelasnya," MK menilai bahwa Pemohon tidak memberikan argumentasi hukum yang memadai untuk menggeser pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya (overruled). Hal serupa juga terjadi pada argumentasi terhadap Pasal 152 ayat (2) UU 17/2023, yang dinilai Pemohon tidak efektif dalam mengatur peredaran rokok elektronik."

Mahkamah berpendapat bahwa dalil yang diajukan tidak didukung dengan fakta, teori, doktrin, atau yurisprudensi yang relevan.
MK juga menyoroti dalil Pemohon mengenai Pasal 437 UU 17/2023, yang justru dikaitkan dengan pengaturan sanksi pidana terkait penggunaan narkotika golongan I. 

"Hal ini tidak relevan karena membandingkan dua tindak pidana yang berbeda dalam undang-undang yang berbeda pula," terang Suhartoyo.

"Selain itu," lanjutnya," Dalam petitumnya, Pemohon membuat rumusan pemaknaan norma pasal tanpa dasar argumentasi hukum yang jelas, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021)."

"Dengan demikian," kata Ketua MK,"Mahkamah menyimpulkan bahwa terdapat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara alasan dalam posita dan permohonan dalam petitum, sehingga permohonan dianggap kabur (obscuur libel)."

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, namun karena permohonan tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum dan pokok," tandas Suhartoyo.



Minta ketegasan, UU Kesehatan Diuji Terkait Regulasi Rokok Elektronik Dan Tembakau

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 24 Desember 2024, Pemohon menilai bahwa UU Kesehatan lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan kesehatan masyarakat. 

Ia berpendapat bahwa meskipun UU ini tidak melarang produksi dan peredaran produk tembakau serta rokok elektronik, pertimbangan ekonomi seharusnya tidak mengorbankan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

(Utami Argawati/ Lulu) MO 

Kamis, 13 Maret 2025

Merasa Difitnah Pemberitaan Oknum Wartawan, Acin : Hanya Bisa Buat Berita Hoax, Tidak Profesional Dan Terlihat Amatiran


KETAPANG, MO - Sangat disayangkan adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media online dengan menuding langsung Acin bersama pihak Polsek Sandai (Korban Fitnah) dengan tidak berdasar serta tanpa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.

Dengan kejadian tudingan sepihak tersebut saudara Acin merasa di manfaatkan dan di fitnah sepihak, sebab dirinya tidak pernah memberikan uang atau apapun itu kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Sandai Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, hal ini di sampaikan saudara Acin pada Awak Media, Kamis malam 13 Maret 2025 pukul 23:00 WIB tepatnya di Mako Mapolsek Sandai.

Berita yang dimuat oleh media online pada 10 Maret Lalu degan judul  : 
"Mobil Barang Bukti Kasus Pencurian di Polsek Sandai Raib"
    
Hal itu di nilai sangat sepihak dan merugikan saudara Acin serta pencemaran nama baik dirinya dan pihak Polsek Sandai, Acin seorang warga Desa Penjawaan, Dusun Harapan Baru yang langsung memberikan hak sanggah dan hak klarifikasi yang didampingi lansung oleh Suahanadi selaku Kadus Harapan Baru,Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai mengatakan bahwa, uang tersebut masih di tangan nya dan dirinya juga menegaskan jika Saudara Fandi ingin mengambil uangnya silahkan tetapi Acin minta degan tegas dihadapan Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra agar Fandi mengembalikan mobil Pick Up Grand Max yang di pakai oleh Fandi.

"Jadi barang bukti yang diberitakan oleh media online itu bukan hilang tetapi di pakai degan cara pinjam pakai sesuai aturan hukum dan UUD, sah-sah saja barang bukti dipakai degan cara pinjam pakai sewaktu-waktu apabila diperlukan baik dalam penyidikan, penyelidikan hingga persidangan itu barang masih ada bukan di bawa lari atau di hilangkan," terang Acin.

"Mengenai uang sebesar 20 juta itu" lanjutnya, “Uang tersebut  masih utuh ada dengan saya, apabila Fandi ingin memintanya kembali kapanpun mau di ambil asal mobil saya yang di pake juga dikembalikan, silahkan Fandi ambil uang nya,” tegas Acin dengan pandangan mendatar.

Acin menambahkan bahwa dirinya pinjam pakai mobil Pick Up tersebut untuk bekerja bukan untuk menghilangkan barang bukti.

"Sebab barang itu di pake orang buat mencuri saya tidak tau.Makanya wajar sesuai aturan saya pinjam pakai ke Polsek bukannya ada memberikan uang atau suap seperti media asal tulis dan tayang tersebut," tandas Acin seraya kedua matanya melotot dengan hidung kembang-kempis.

Intinya, tegas Acin dirinya sangat menyayangkan di fitnah memberikan uang ke Polsek Sandai dan itu tidak benar.

"Dan jelas foto mobil di media yang menulis dan menayangkan juga itu bukan mobil sebenarnya, itu mobil lain yang ada di Polres Ketapang, jadi terlihat bahwa Media Online tersebut dapat di ragukan ke Profesionalannya dan terlihat Amatirannya, jangan buat berita Hoax, kalau tidak tahu permasalahannya," jelas Acin dengan nada tinggi seraya mendengus.

Ditempat yang sama Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra berharap para Awak Media dapat bekerja secara Profesional dalam menghimpun berbagai informasi yang akurat dimana kemudian dapat di kaji mendalam saat membuat berita serta di cermati kembali sebelum menayangkan berita tersebut.




"Saya berharap Media dapat bekerja secara Profesional, ekan rekan media juga harus lebih jeli lagi dalam membuat berita dan menayangkan berita sebab Jagan sampe asumsi publik dan masyarakat menganggap pihak Kepolisian khusunya jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang tidak bekerja secara Profesional dalam pelayanan terhadap masyarakat dan penegakan hukum," ungkap Kapolsek berharap.

"Pihak Polsek Sandai dan jajaran selalu mengutamakan pendekatan dan kekeluargaan dalam melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Maslah barang bukti kendaran pik up tersebut perlu diketahui semua lapisan masyarakat publik dan rekan rekan media permasalahan itu sudah selesai degan cara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dan itu sudah tidak jelas," tegas Kapolsek Sandai IPDA Muhammad Ibnu Saputra.

(Apip) MO 



Sumber : Bapak Acin Selaku Korban Fitnah

Selasa, 25 Februari 2025

JAM PIDSUS Sita Uang Sebanyak Lima Ratus Enam Puluh Lima Miliar Lebih Dari 9 Tersangka Tipikor Importasi Gula di Kemendag


JAKARTA, MO - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah dua puluh lima sen) pada Selasa 25 Februari 2025, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016.

Dalam keterangan konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Agung, pada Selasa (25/2/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa, Tim Penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:

Nomor: PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TWN.
Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka WN.
Nomor: PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HS.
Nomor: PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka IS.
Nomor: PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TSEP.
Nomor: PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HAT.
Nomor: PRIN-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ASB.
Nomor: PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HFH.
Nomor: PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ES.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung memaparkan kronologi peristiwa tersebut sebagai berikut:

"Pada tahun 2015 s.d. tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 (sembilan) perusahaan swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," papar Abdul Qohar.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar," sambungnya.

"Selain itu," ungkap Dirdik," Pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait."

Ia juga menegaskan bahwa," Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen)," tegasnya.

Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus menekankan Bahwa, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9 (sembilan) tersangka, dengan perincian sebagai berikut":

"Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 (seratus lima puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga koma delapan puluh satu sen) pada tanggal 7 Februari 2025," tekannya.

Kemudian dirinya juga menguraikan bahwa, Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 (enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen) melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 (tiga puluh miliar lima ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14 (tiga puluh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen)," urainya.

Sementara Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) dikatakan Dirdik bhwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 (empat puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068,19 (dua puluh miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen)," katanya.

Sedangkan Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) juga di sebut Dirdik telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 77.212.262.010,81 (tujuh puluh tujuh miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran.

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 (tiga puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81 (tiga puluh delapan miliar enam ratus dua juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen)," ucapnya.

Lalu Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) di katakan juda bahwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh dua sen) pada Tanggal 3 Februari 2025.

Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan rupiah koma enam belas sen) pada Tanggal 7 Februari 2025.

Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh delapan sen) pada Tanggal 20 Februari 2025.


Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 (tujuh puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) yang pembayarannya dilakukan secara 2 (dua) tahap.

"Tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 (tiga puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma delapan puluh sen). Tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)," terang Dirdik.

Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 (tiga puluh dua miliar dua belas juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma lima puluh lima sen) pada Tanggal 03 Februari 2025.

"Uang dari 9 (sembilan) tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," pungkas Abdul Qohar.

(Andrea) MO 



Senin, 24 Februari 2025

Dirut Pertamina Dan Komisaris Oplos Pertalite Jadi Pertamax Berjamaah, Dicokok Jampidsus Digelandang Masuk Kandang Besi


JAKARTA, MO - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Penahanan ini dilakukan dikantor Kejaksaan Agung pada Senin (24/02/2025).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. Mereka ditahan di tempat yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, memaparkankan bahwa Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:

"Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025," papar Abdul Qohar.

Ia juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang;
Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli; Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen; Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik," ungkapnya.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," lanjutnya,"Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut:

"RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak," terang Dirdik.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka YF di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-16/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka DW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-17/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka GRJ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka SDS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-15/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka AP di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka MKAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

"Dalam periode 2018 s.d. 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," jelasnya.

"Namun berdasarkan fakta penyidikan," sambungnya," Tersangka RS, Tersangka SDS, dan Tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor."

Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut:

Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS; Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah.dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

"Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor)," terang Dirdik.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi dengan uraian sebagai berikut:


-West Texas Intermediate (WTI); -Mean of Plats Singapore (MOPS).

Harga Spot : Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama adalah harga indeks ICP.
Harga Alpa Keuntungan (Premi) DMUT/Broker
Biaya pengiriman : Biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut minyak mentah dari negara pengekspor ke negara pengimpor, termasuk biaya untuk tanker dan angkutan.
Asuransi Cakupan untuk pengiriman terhadap potensi kerugian dan kerusakan selama transit.
Bea Masuk dan Tarif : Pajak yang dikenakan oleh negara pengimpor pada minyak mentah, yang memengaruhi total biaya.
Penyesuaian Kualitas : Perbedaan kualitas minyak (misalnya, kandungan sulfur) dapat menyebabkan penyesuaian harga.
Nilai Tukar Fluktuasi nilai mata uang dapat memengaruhi biaya ketika minyak dihargai dalam mata uang yang berbeda dari mata uang importir.
Biaya Sewa Storage/Depo.



 
"Untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) antara Penyelenggara Negara (Tersangka SDS, Tersangka AP, Tersangka RS, dan Tersangka YF) bersama DMUT/Broker (Tersangka MK, Tersangka DW, dan Tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," tutur Dirdik.

Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan dengan cara:

"Tersangka RS, Tersangka SDS dan Tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.Tersangka DM dan Tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan Tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang," bebernya.

Lanjutnya,"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," tandasnya.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," jelas Qohar.

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut," katanya," Telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun." Yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

"Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun," urai Dirdik menandaskan.

Dirdik Jampidsus menekankan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Abdul Qohar.


(TF/IR/IKSN) MO 


BERITA TERBARU

50 Tahun Hubungan Diplomatik, Presiden Prabowo Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Jakarta

JAKARTA, MO - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indon...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA