Sabtu, 05 Maret 2022

Pengeroyokan OKP Pada Ketua SMSI Madina, SMSI Pusat Minta Polisi Segera Tangkap Dan Penjarakan Pelaku



JAKARTA, MO -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) MO

Minggu, 20 Februari 2022

SMSI Bekasi Raya Sampaikan Komplain SMSI Jabar Terkait SMSI Bekasi Kota Belum Terbentuk Sudah Beraksi



BEKASI, MO - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media siber Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.




Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) MO

Rabu, 16 Februari 2022

Rapat Terbatas SMSI-TNI AD, Targetkan Kerjasama Diberbagai Bidang Dari Kedua Belah Pihak



JAKARTA, MO - Di era digital sekarang ini kita harus mengenali ancaman siber terhadap negara dalam berbagai bentuk secara cermat, agar kita mampu mempertahankan dan menegakkan ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie dalam rapat terbatas bersama Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, di Markas Besar TNI AD di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. 

“Tujuan TNI Angkatan Darat jelas, menjaga pertahanan RI dari berbagai sisi, bersama rakyat,” kata Iroth yang memimpin jalannya rapat didampingi beberapa perwira tinggi dan menengah di jajaran TNI AD. 

Sedangkan menurut Firdaus, rapat terbatas tersebut menindak lanjuti ajakan Kasad Dudung Abdurachman  kepada SMSI untuk bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI.

"Rencana kerjasama kedua lembaga, yakni SMSI dan Angkatan Darat akan di rumuskan dalam beberapa program yang bisa di-kerjasama-kan mulai dari tingkat pusat sampai daerah-daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan harapannya bahwa,"Harapan kami kerjasama SMSI dan TNI AD tidak berhenti di tingkat pusat, tapi ditindak-lanjuti secara teknis oleh pengurus SMSI Provinsi dengan dukungan Pangdam maupun Danrem di wilayah masing-masing, sebagaimana arahan Bapak KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pertemuan sebelumnya, yaitu bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI," papar Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.

Disisi lain Anggota Pembina SMSI Pusat  Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, MM juga menyampaikan pandangannya, di era digital ini kerja sama di bidang publikasi yang paling tepat adalah bersama SMSI yang beranggotakan lebih dari 1.700 pengusaha media pers siber di seluruh Indonesia. 

“Apalagi nanti ditambah dengan Millennials Cyber Media (MCM) yang merupakan jaringan media siber kaum milenial, SMSI akan menjadi mitra yang tepat dalam penyebaran informasi,” ungkap Ma’shum yang diperkuat oleh pendapat pembina SMSI Pusat Mayjen TNI (Purn) Herwin Supardjo. “Saya sepakat dengan apa yang disampaikan pak kiai, dan akan terlibat aktif bersama melakukan pembinaan pada SMSI” jelasnya. 




Sementara penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto yang hadir dalam rapat tersebut bersama Sekjen SMSI Mohammad Nasir dan Humas SMSI Wisnutomo,  sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Brigjen Iroth Sonny Edhie, bahwa kerjasama ini akan saling mendukung membawa dampak positif. 

"Dalam kerja sama ini," kata Ervik,"Kita bisa mengoptimalkan segenap potensi dan langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI, khususnya kepada generasi milenial."

“Nanti kita dorong MCM sebagai organisasi otonom SMSI tumbuh di tiap daerah,” kata Ervik. 

"Selain itu," lanjut Ervik, "Kita bisa turut berkontribusi memberi masukan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis yang berkeadilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. “Di sini kita usulkan ada diskusi serial tentang kebangsaan dengan pembicara Tokoh TNI/Purnawirawan dan wartawan,” tuturnya. 

"Tentu saja," sambung dia,"Kita turut menangkal informasi hoax di seputar implementasi kebijakan pemerintah. Nanti ada tim monitoring dari tim khusus SMSI dan TNI AD." 

"Dan yang tidak kalah penting," tandas Ervik,"Adalah bersama-sama membangun kepercayaan publik terhadap TNI AD selaku garda terdepan dalam menjaga Ideologi Pancasila dan NKRI."

(**) MO

Jumat, 28 Januari 2022

Pengrusakan Pagar Dan Naiki Maung, Voise Note Kapolda Perintahkan Tangkap Seluruh Pendemo GMBI Berikut Pentolannya



BANDUNG, MO - Sebuah voice note beredar di WhatsApp yang menyebut Lodaya 1 (sebutan untuk Kapolda Jawa barat) memerintahkan seluruh jajaran Kapolres di Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap seluruh personil GMBI yang melakukan demo termasuk tokoh tokohnya, (28/01/2022).

Pada rekaman berdurasi 1.14 menit itu, pemilik suara yang mengaku mendapatkan perintah dari Lodaya 1 memerintahkan para kapolres di lapangan agar mendatangi markas markas GMBI di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Untuk rekan rekan Kapolres, jadi perlu saya sampaikan bahwa di Polda Jabar telah terjadi pengrusakan terhadap pagar dan tindakan menaiki Maung, ketika kehormatan kita diganggu maka bapak Kapolda memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap seluruh personil GMBI yang melakukan demo termasuk tokoh tokohnya. jadi sudah kita amankan sedangkan untuk cb para kapolres di lapangan adalah datangi markas markas GMBI ingatkan mereka untuk tidak terprovokasi apabila mereka melakukan kegiatan kegiatan yang memprovokasi termasuk juga yang sifatnya untuk membackup teman teman yang ditangkap maka lakukan tindakan tegas untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas perintah Lodaya 1. lebih baik kita dicopot tapi kita berbuat untuk kehormatan kita daripada kita dicopot tapi kita tidak berbuat apa apa".

Dalam voice note berikutnya berdurasi 24 detik juga disampaikan bahwa Lodaya 1 memerintahkan seluruh Kapolres se Jawa Barat segera merazia mengamankan GMBI.

"Diumumkan kepada seluruh Kapolres jajaran Polda Jabar disampaikan bahwa perintah Bapak Lodaya 1 untuk segera merazia untuk seluruh GMBI se Jawa barat. Saya ulangi untuk segera merazia mengamankan GMBI seluruh Jawa Barat. Perintah untuk dilaksanakan, terimakasih".

Belum ada konfirmasi terkait sumber suara tersebut sejak berita ini diturunkan. Namun, voice note tersebut terlihat diteruskan berulang ulang.

Dalam pantauan Awak Media, aparat Polda Jabar sudah berhasil membubarkan massa yang melakukan aksi ke Polda Jabar pada pukul 16.00 wib. 

GMBI Meminta Maaf



Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPP LSM GMBI) Mochamad Fauzan Rachman meminta maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas aksi demonstrasi berujung perusakan pagar Mapolda, Kamis, 27 Januari 2022. 

"Saya secara pribadi dan sebagai ketua umum memohon maaf kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya atas kerusakan yang terjadi. Saya siap bertanggung jawab dan akan menindak tegas anggota GMBI yang memprovokasi dan terprovokasi," kata Fauzan dalam pernyataan resmi yang diterima Mitranews.net, Jumat, 28 Januari 2022 pagi. 

Fauzan mengatakan awalnya aksi berjalan damai. Beberapa perwakilan GMBI diterima jajaran kepolisian untuk audiensi. Menurutnya, keributan yang terjadi saat demo tersebut berlangsung spontan.

Massa aksi tersulut emosi karena proses hukum keributan yang menewaskan anggota GMBI di Karawang beberapa waktu lalu berjalan lambat Mereka pun mendesak masuk ke halaman Polda Jabar, sehingga beberapa pagar dan bangunan rusak terinjak.

"Kami berharap proses hukum tragedi Karawang dapat diselesaikan secepatnya dan seadil-adilnya, agar tidak terjadi lagi keributan-keributan lain," ujarnya.

Hal sama disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum GMBI ADV Lamhot M Situngkir, SH yang menyebut aksi massa tak terkendali lantaran kemarahan atas insiden rekannya yang mati dibantai ormas di Karawang. Ptoses hukum tersebut belum terungkap sejak peristiwa November 2021 lalu. 

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya mengamankan sekitar 725 anggota GMBI yang diketahui ikut serta melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar dan melempar batu ke arah polisi saat aksi tersebut.

Sejumlah fasilitas Polda Jabar yang rusak antara lain pintu, kolong baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah, lima lampu taman rusak, satu rambu dilarang parkir, satu tiang tralis, penyangga dudukan dan taman.

"Pada saat kejadian terjadi lempar lemparan berupa batu kepada petugas," ujar Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis, 27 Januari 2022 sore.

Dia menyebut situasi Polda Jabar sudah terkendali pada sorenya dan arus lalu lintas di jalan Soekarno Hatta kembali lancar pada malam hari. 

(DArdon) MO

Sabtu, 22 Januari 2022

Koperasi Jiwa Kreator Sejahtera Indonesia Inisiasi SMSI Gelar Acara Pembentukan di Hotel Sultan, Jakarta


JAKARTA, MO - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), belum lama ini menginisiasi terbentuknya sebuah Koperasi yang dinamakan Jiwa Kreator Sejahtera Indonesia (KJKS).

Koperasi yang juga berangkat dari semangat para pemuda dari berbagai daerah ini, resmi terbentuk  di Hotel Sultan Jakarta. Sabtu (22/1/2022).

Pendirian koperasi sesuai azas Pancasila tersebut sebagai upaya membangkitkan ekonomi yang porak poranda pasca pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Umum Perhimpunan Kie Raha Indonesia (PKRI)/CEO Koperasi M. Syamsul Rizal Hasdy, Pemuda Milenial/CEO Koperasi Yudhistira Raditya Soesatyo, Owner Teh Tarikku/CEO Koperasi Yasmin Ali, ketiganya adalah CEO Koperasi, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Praktisi Koperasi Bian Purba.

Acara tersebut, juga turut menghadirkan para pelaku usaha di bidang jasa, perdagangan, perindustrian, serta ahli dalam usaha-usaha kecil menengah lainnya. 

Ketum Perhimpunan Kie Raha Indonesia (PKRI) M. Syamsul Rizal Hasdy yang juga  Sekretaris Dewan Pembina SMSI mengatakan, melalui koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia, ia mengajak untuk bersama sama membangkitkan jiwa kreator mewujudkan Indonesia maju.
 
M. Syamsul menilai pentingnya mendukung kebangkitan ekonomi seperti pencanangan dalam nawa cita Presiden Joko Widodo yang juga telah termaktub dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Saya meyakini bahwa kebangkitan perekonomian NKRI akan mampu lebih baik dan tangguh di masa mendatang melalui Penguatan ekonomi kerakyatan,"  ujarnya.

Sementara itu, Gubernur APKLI BANTEN Periode 2013-2018 RPS. Aji Waskita mengajak semua kalangan untuk bangkit dari keterpurukan hidup melalui gotong royong di masa pandemi Covid 19. Salah satunya melalui koperasi. 

“Saya mengajak seluruh komponen anak bangsa, pelaku usaha, para UMKM untuk bersama-sama bangkit, serta mendukung perekonomian Negara melalui Koperasi,"  tandasnya.

Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama ini sangat penting dalam memajukan perekonomian bangsa dan negara. 

Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Masferi Hamdi mengatakan bahwa, koperasi melandasi kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para petani, pedagang kecil, dan rakyat yang tersiksa, menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir atau suatu wadah yang meminjamkan uang. 

“Saya yakin melalui Gerakan Koperasi Kreator akan menjadi pematik semangat masyarakat yang sedang bertahan hidup," ujar Masferi. 




Terpisah, CEO Koperasi sekaligus Pemuda Milenial Yudhistira Raditya Soesatyo, menerangkan, dengan adanya koperasi kreator ini, dapat menjadi wadah dan jalan anak muda untuk bersama-sama kreatif terarah terukur menuju kemajuan perekonomian bangsa dan negara.

"Saya optimis dengan semangat kreativitas anak muda dalam Koperasi, akan semakin memperkuat ekonomi kerakyatan, serta dapat mendukung  perekonomian negara yang kuat," tegas Yudhis Soesatyo.

Praktisi Koperasi Bian Purba mengatakan kebangkitan ekonomi dapat dimulai dengan menyatukan segala unsur kepentingan yang ada.

"Para pemangku kepentingan terlebih para pelaku UMKM adalah unsur yang sangat terdampak ketika terjadi pergolakan ekonomi," ucapnya.

Untuk itu kata Bian diperlukan penyatuan visi dan misi dalam memulihkan dan membangun perekonomian.

"Gerakan berkoperasi yang dibangun dan disaksikan pada hari ini oleh kawan dari pendiri Koperasi kreator yang menyatukan multi pihak, diharapkan mampu menjadi solusi bagi para UMKM yang ada," katanya.

Selain itu, menurut dia juga pendirian koperasi sejalan dengan Program Koperasi Multi Pihak yang digaungkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Bahwa kunci untuk kita lepas dari kesulitan yang ada adalah dengan cara berkolaborasi salah satunya dengan berkoperasi," pungkasnya.

(*) MO

Kamis, 06 Januari 2022

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Beserta Para Begundalnya



JAKARTA, MO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada (05/01/2022) kemarin yang dilanjutkan pada (06/01/2022) pagi untuk melakukan penangkapan terkait lainnya yang keseluruhannya berjumlah 14 Orang. Setelah satu kali dua puluh empat jam KPK pun menggelar Konferensi Pers terkait kasus OTT Walikota Bekasi berikut Kroni-kroninya ASN Pemkot Bekasi beserta pihak Swasta yang terlibat, (06/01/2022) Sore.

Dalam penyampaian awal Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK untuk kesekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku Korupsi, dan membuktikan bahwa Korupsi itu masih ada dan menjadi keprihatinan semuanya dan KPK tidak akan pernah lelah untuk melakukan itu sampai Indonesia benar benar bersih.

Firli bahuripun menjelaskan bahwa untuk mengungkap suatu peristiwa Pidana termasuk Tindak Pidana Korupsi tentu membutuhkan ketelitian dan kecermatan, dan tentu juga kita harus memegang teguh azaz-azaz praduga tak bersalah serta persamaan hak di muka hukum dengan tetap menjunjung tinggi tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, profesionalitas dan juga menjunjung tinggi Hal Azazi Manusia.

Terkait konstruksi perkara di lingkungan Kota Bekasi mengenai kegiatan Tangkap Tangan dugaan Korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait mengenai pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa,"Pada kegiatan Tangkap Tangan, Tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu 5 Januari 2022 sekira jam 14:00 di beberapa tempat wlayah di Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," jelasnya.

Lanjutnya,"14 orang tersebut antara lain RE,Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022, yang kedua adalah AA Swasta Direktur PT ME, yang ketiga NP makelar tanah,yang ke empat BK sebagai Staff sekaligus ajudan sdr RE kelima MB Sekertaris Peneneman Modal dan PTSP Kota Bekasi, keenam HR Kasubag TU Sekda Kota Bekasi, ketujuh SY Direktur PT KBR dan PT HS, kedelapan HD Direktur PT KBR dan PT HS, kesembilan MS Camat Rawa Lumbu, kesepuluh JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, kesebelas AM Staf Dinas Perindustrian, keduabelas MY Lurah Kartisari, ketigabelas WY Camat Jati Sampurna, dan yang keempatbelas adalah LBM Swasta," ungkapnya.

Terkait mengenai kronologis Tangkap Tangan para pelaku Korupsi yang di lakukan oleh Tim KPK, Ketua KPK memaparkan bahwa,"Bermula dari laporan masyarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, selanjutnya KPK pada tanggal 5 Januari 2022, Tim bergerak menuju Kota Bekasi, Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB selaku Sekertaris Peneneman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi, Tim KPK melakukan pengintaian dan mengatahui jika MB telah memasuki Rumah Dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi,"tuturnya.

"Selanjutnya pada sekira pukul 14:00 bergerak mengamankan Sdr MB pada saat keluar daru rumah Wali Kota Bekasi, selanjutnya Tim KPK memasuki Rumah Dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE, MY,BK dan beberapa ASN dari Pemerintah Kota Bekasi, selain itu Tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang Fantastik Milyaran Rupiah dalam bentuk pecahan Rupiah,"jelasnya.

"Secara Paralel Tim juga melakukan Penangkapan terhadap beberapa pihak Swasta antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, SY di daerah sekitar Senayan Jakarta, selanjutnya seluruh pihak yang di amankan di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani Pemeriksaan secara Intensive,"ucapnya.

Kemudian Ketua KPK menerangkan juga bahwa,"Malam tadi kurang lebih jam 11:00, Tim KPK juga melakukan kegiatan mengamankan Sdr MS dan JLdi kediaman masing-masing," terangnya.

"Hari ini Kamis 06 Januari 2022, Tim KPK kembali mengamankan dua orang atas nama WY dan LBM beserta bukti uang Ratusan Juta Rupiah dapam bentuk Rupiah, seluruh bukti uang yang telah disita KPK kurang lebih Tiga Miliar Rupiah dan buku Rekening Bank dengan saldo sekira Dua Miliar Rupiah, perlu di ketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 Miliar dan sudah kita sita Tiga Miliar berupa uang tunai dan Dua Miliar dalam buku tabungan," tandasnya.

Terkait Konstruksi perkara yang lain di lingkungan Kota Bekasi dan masih satu kesatuan Operasi Tangkap Tangan, Ketua KPK mengatakan,"Diduga telah terjadi juga Pemerintah Kota Bekasi pada Tahun 2021 menetapkan APBD Tahun 2021 Perubahan untuk Belanja Modal Ganti Rugi Tanah dengan total anggaran 286,5 Miliar, ganti rugi di maksud diantaranya Pembebasan Lahan Sekolah di wilayah Rawa Lumbu dengan nilai 21,8 Miliar, Pembebasan Lahan Folder 202 senilai 2,8 Miliar, Pembebasan lahan Folder Air Kranji senilai 21,8 Miliar, melanjutkan Pembangunan Gedung Tekhnis Bersama senilai 15 Miliar, atas Proyek-proyek tersebut tersangka RE selaku Wali Kota Bakasi Periode 2018-2022 diduga menetapkan tanah lokasi pada milik Swasta dan melakukan Intervensi dengan memilih langsung pihak Swasta yang lahannya di gubakan untuk Proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," paparnya.

"Sebagai bentuk komitmen tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya di ganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan Masjid," tegasnya.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan yaitu Sdr JL yang menerima sejumlah uang 4 Miliar Rupiah dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah 3 Miliar rupiah dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di bawah Yayasan milik RE sejumlah Seratus Juta Rupiah dari SY, selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa Pegawai pada Pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang di embannya di Pemerintahan Kota Bekasi,"uangkap Ketua KPK.

"Jadi ada pungutan juga,ya," imbuh Firli.

Lanjutnya,"Uang tersebut diduga di gunakan untuk operasional Tersangka RE yang di kelola oleh MY yang pada saat dilakukan Tangkap Tangan tersisa uang sejumlah Enam Ratus Juta Rupiah...jadi ada uang operasional yang disita KPK,"tukis Firli.

"Disamping itu juga terkait kepengurusan Proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang 30 Juta Rupiah dari AA melalui MB,"tambah Ketua KPK.




Menurut Ketua KPK,"Berdasarkan keterangan-keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah di kumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang dalam perkara Tangkap Tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah yang di lakukan oleh Penyelenggara Negara," tandasnya.

"Para Tersangka tersebut sebagai berikut; sebagai Pemberi ada empat orang, pertama AA, kedua LBM, ketiga SY yang keempat MS, sementara sebagai penerima Tersangka RE, MD, MY, WY dan JL," ungkap Firli.

"Selanjutnya demi kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan maka para Tersangka di lakukan Penahanan di KPK dan sebagai Pemberi AA kedua LBM, ketiga SY, keempat MS, imbuhnya.

Ketua KPKpun menegaskan bahwa,"Sementara sebagai Penerima RE,MD, MY, WY dan JL selanjutnya demi kepentingan Penyidikan,Penuntutan dan Peradilan maka Para Tersangka dilakukan Penahanan di KPK dan sebagai Pemberi Sdr AA dan Kawan-kawan di Sangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.

Sedangkan sebagai Penerima Ketua KPKpun menegaskan bahwa,"RE dan Kawan-kawan di Sangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf f serta Pasal12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,"sambungnya.

Firli Bahuripun mengungkapkan bahwa,"Sembilan Tersangka tersebut di tahan mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2022, Penahanan di lakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LBM, SY dan MS, sementara di Gedung Merah Putih Tersangka RE,WY, MD, MY dan JL," pungkasnya.

Masih dalam keprihatinan Protokol Kesehatan, KPK melakukan Isolasi terhadap para Tersangka untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Rutan masing-masing.
Usai Press Conference di gelar KPKpun menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil di sita oleh Tim KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Walikota Bekasi beserta Kroni-kroninya.

(JLambretta/Red) MO


Sumber : Humas KPK

Minggu, 02 Januari 2022

Bersitegang Adu Argumen Danrem 061/Sk Dengan Habib Bahar Smith Menuai Komentar Keras Kapenrem 061/Sk



BOGOR, MO - Viralnya video Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi yang adu argumentasi hingga cekcok dan menjadi gaduh dengan Habib Bahar Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, membuat Kapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah angkat bicara, (2/1/2022).

Dalam keterangannya Ermansyah menjelaskan bahwa,"Kedatangan Danrem ke pondok pesantren milik HBS yaitu untuk menghimbau  menyampaikan beberapa hal kepada Habib Bahar, Danrem ingin membahas terkait isi ceramah HBS yang diduga menyinggung institusi TNI terkhusus pimpinannya,"jelasnya, pada Sabtu (2/1/2022). 

"Pada pertemuan saat itu Danrem menghimbau kepada Habib Bahar Smith agar tidak menyinggung Institusi TNI, jangan ada unsur provokatif apalagi menjelekkan dan menghina pimpinan TNI yaitu Jenderal TNI Dudung Abdurachman, ini tentunya meresahkan masyarakat," sambung 
Kapenrem 061/Sk.

"Seorang ulama harusnya menyiarkan yang berkaitan dengan keagamaan yang dapat memberikan ketenangan kedamaian untuk umat, bukan justru sebaliknya. atau malah mengurusi prajurit TNI yang di Papua, karena kalau yang berkaitan dengan institusi kami, tentunya institusi kami sudah ada yang mengurus. Jadi menurut kami apa yang disampaikan HBS sangat tidak tepat," ungkapnya.




Dan menurutnya lagi bahwa kehadiran Jenderal bintang satu tersebut yaitu juga untuk memberitahu mengajak warga masyarakat termasuk HBS untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah agar tetap kondusif. Sebagai pimpinan tentunya Danrem mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kestabilan di wilayah binaannya.

"Kedatangan Danrem ke ponpes bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, apalagi Intimidasi maupun Teror karena kedatangannya tersebut dapat dikatakan sopan dan menggunakan seragam dinas TNI yang didampingi anggota Koramil setempat, jadi kalau ada yang mengatakan bahwa yang datang ke kediaman HBS adalah oknum TNI itu salah, karena Danrem datang dengan menggunakan seragam TNI lengkap," tutup 
Kapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah.
 
(Dbl) MO


BERITA TERBARU

Pertama Kali Dalam Sejarah Sidang Sengketa PHPU Presiden Bermuatan 'Dissenting Opinion' Diantara Para Hakim di MK

JAKARTA, MO – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada ...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA