Jumat, 22 April 2022

Kejaksaan Agung Brongsong Para Mafia 'Minyak Goreng', Anggota DPD RI : 'Saatnya Presiden Mencopot Kemendag!'



JAKARTA, MO - Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka dalam kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.Penetapan tersebut di sampaikan oleh aksa Agung RI Burhanuddin di Gedung Kajaksaan RI, Jalan Sultan Hasaniddin No.1, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, (21/04/2022).

Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa, "Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," katanya pada Selasa (19/4/ 2022).

Jaksa Agung RI mengungkapkan bahwa," Beberapa hari lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, Institusi/lembaga untuk mengedepankan 'Sense Of Crisis' sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon," ungkapnya.

Lebih lanjut Jaksa Agung memaparkan bahwa, “Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” pungkas Jaksa Agung RI.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,
2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia,
3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)
4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas

Sebagaimana di ketahui sebelumnya (19/4/ 2022) bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS, oada (19/4/ 2022), sementara Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1.AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;

2.BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;

3.FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M.

Pasti Ada Dalangnya, Saatnya Presiden Mencopot Kemendag





Kemudian pada Rabu, (20/04/2022), menaggapi hal tersebut, Anggota DPD RI, Abdur Rahman Thaha mengatakan bahwa, "Setelah Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oli (CPO) ini perlu di bongkar sampai siapa tokoh dalang mafia minyak goreng ini, yang dimana kita ketahui situasi negeri kita lagi dilanda tsunami kelangkaan minyak goreng yang membuat para kaum hawa berteriak dari sisi NET harga yang tiba-tiba melambung dan hilang di pusaran pasaran," katanya.

Lanjutnya,"Tentunya proses hukum ini jangan sampai berhenti di ke empat orang tersebut, saya yakin dan percaya pasti ada tokoh pemain dalangnya ini, ada kekuatan yang lebih besar dalam pengambilan kebijakan ini tidak mungkin seorang sekelas Dirjen begitu berani mengambil sebuah kebijakan tanpa perintah pengambil kebijakan yang lebih punya kewenangan, ini pasti ada Kejahatan Permufakatan yang pada akhirnya memperkaya kelompok itu. Ini harus di Bongkar sehingga kelihatan semua siapa-siapa yang membuat negeri ini hancur dan membuat rakyat teriak, Kejaksaan hari ini hadir dalam hal mengawal proses penggunaan keuangan negara menjadi Garda Terdepan untuk Negeri dan Bangsa ini,"tandasnya.

"Tentunya proses ini harus kita kawal, inilah perilaku para mafia yang menikmati diatas penderitaan rakyat, Saudara Presiden sangat baik dan punya niat yang sangat baik untuk negeri ini tapi saya melihat sangat di manfaatkan, Saudara Presiden harusnya sudah saatnya mencopot Kemendag, ketegasan saudara Presiden juga hari ini sudah meminta ke Jaksa Agung untuk melalukan proses penegakan hukum bukan hanya berhenti di keempat orang tersebut. Saya mengajak seluruh rakyat indonesia, kita selalu mendoakan Jaksa Agung sehingga selalu dalam lindungan Allah SWT dalam mengawal proses penegakan hukum, dan Kejaksaan hadir menjadi Garda terdepan untuk Rakyat indonesia dan negeri yang kita cintai ini," pungkas Anggota DPD RI, Abdur Rahman Thaha.

(Tim/Red) MO


Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

Pertama Kali Dalam Sejarah Sidang Sengketa PHPU Presiden Bermuatan 'Dissenting Opinion' Diantara Para Hakim di MK

JAKARTA, MO – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada ...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA