Selasa, 25 Februari 2025

JAM PIDSUS Sita Uang Sebanyak Lima Ratus Enam Puluh Lima Miliar Lebih Dari 9 Tersangka Tipikor Importasi Gula di Kemendag


JAKARTA, MO - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah dua puluh lima sen) pada Selasa 25 Februari 2025, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016.

Dalam keterangan konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Agung, pada Selasa (25/2/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa, Tim Penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:

Nomor: PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TWN.
Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka WN.
Nomor: PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HS.
Nomor: PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka IS.
Nomor: PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TSEP.
Nomor: PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HAT.
Nomor: PRIN-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ASB.
Nomor: PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HFH.
Nomor: PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ES.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung memaparkan kronologi peristiwa tersebut sebagai berikut:

"Pada tahun 2015 s.d. tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 (sembilan) perusahaan swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," papar Abdul Qohar.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar," sambungnya.

"Selain itu," ungkap Dirdik," Pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait."

Ia juga menegaskan bahwa," Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen)," tegasnya.

Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus menekankan Bahwa, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9 (sembilan) tersangka, dengan perincian sebagai berikut":

"Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 (seratus lima puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga koma delapan puluh satu sen) pada tanggal 7 Februari 2025," tekannya.

Kemudian dirinya juga menguraikan bahwa, Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 (enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen) melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 (tiga puluh miliar lima ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14 (tiga puluh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen)," urainya.

Sementara Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) dikatakan Dirdik bhwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 (empat puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068,19 (dua puluh miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen)," katanya.

Sedangkan Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) juga di sebut Dirdik telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 77.212.262.010,81 (tujuh puluh tujuh miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran.

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 (tiga puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81 (tiga puluh delapan miliar enam ratus dua juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen)," ucapnya.

Lalu Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) di katakan juda bahwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh dua sen) pada Tanggal 3 Februari 2025.

Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan rupiah koma enam belas sen) pada Tanggal 7 Februari 2025.

Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh delapan sen) pada Tanggal 20 Februari 2025.


Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 (tujuh puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) yang pembayarannya dilakukan secara 2 (dua) tahap.

"Tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 (tiga puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma delapan puluh sen). Tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)," terang Dirdik.

Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 (tiga puluh dua miliar dua belas juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma lima puluh lima sen) pada Tanggal 03 Februari 2025.

"Uang dari 9 (sembilan) tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," pungkas Abdul Qohar.

(Andrea) MO 



Senin, 24 Februari 2025

Dirut Pertamina Dan Komisaris Oplos Pertalite Jadi Pertamax Berjamaah, Dicokok Jampidsus Digelandang Masuk Kandang Besi


JAKARTA, MO - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Penahanan ini dilakukan dikantor Kejaksaan Agung pada Senin (24/02/2025).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. Mereka ditahan di tempat yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, memaparkankan bahwa Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:

"Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025," papar Abdul Qohar.

Ia juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang;
Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli; Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen; Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik," ungkapnya.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," lanjutnya,"Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut:

"RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak," terang Dirdik.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka YF di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-16/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka DW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-17/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka GRJ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka SDS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-15/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka AP di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka MKAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

"Dalam periode 2018 s.d. 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," jelasnya.

"Namun berdasarkan fakta penyidikan," sambungnya," Tersangka RS, Tersangka SDS, dan Tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor."

Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut:

Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS; Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah.dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

"Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor)," terang Dirdik.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi dengan uraian sebagai berikut:


-West Texas Intermediate (WTI); -Mean of Plats Singapore (MOPS).

Harga Spot : Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama adalah harga indeks ICP.
Harga Alpa Keuntungan (Premi) DMUT/Broker
Biaya pengiriman : Biaya yang dikeluarkan untuk mengangkut minyak mentah dari negara pengekspor ke negara pengimpor, termasuk biaya untuk tanker dan angkutan.
Asuransi Cakupan untuk pengiriman terhadap potensi kerugian dan kerusakan selama transit.
Bea Masuk dan Tarif : Pajak yang dikenakan oleh negara pengimpor pada minyak mentah, yang memengaruhi total biaya.
Penyesuaian Kualitas : Perbedaan kualitas minyak (misalnya, kandungan sulfur) dapat menyebabkan penyesuaian harga.
Nilai Tukar Fluktuasi nilai mata uang dapat memengaruhi biaya ketika minyak dihargai dalam mata uang yang berbeda dari mata uang importir.
Biaya Sewa Storage/Depo.



 
"Untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) antara Penyelenggara Negara (Tersangka SDS, Tersangka AP, Tersangka RS, dan Tersangka YF) bersama DMUT/Broker (Tersangka MK, Tersangka DW, dan Tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," tutur Dirdik.

Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan dengan cara:

"Tersangka RS, Tersangka SDS dan Tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.Tersangka DM dan Tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan Tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang," bebernya.

Lanjutnya,"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," tandasnya.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," jelas Qohar.

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut," katanya," Telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun." Yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

"Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun," urai Dirdik menandaskan.

Dirdik Jampidsus menekankan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Abdul Qohar.


(TF/IR/IKSN) MO 

Kamis, 13 Februari 2025

World Governments Summit, Presiden RI: Pentingnya Peran Aktif Dunia Jaga Stabilitas Global Dengan Perdamaian Dan Keadilan


JAKARTA, MO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran aktif dunia dalam menjaga stabilitas global dengan prinsip perdamaian, keadilan, dan saling menghormati. Dalam pidatonya pada sesi pembicaraan bersama Presiden Republik Indonesia dalam World Governments Summit 2025 yang dilakukan secara daring, Kepala Negara menyampaikan bahwa dunia saat ini menghadapi tantangan besar termasuk konflik di Ukraina, Gaza, dan Kongo Timur yang memerlukan solusi berbasis dialog dan keadilan.

“Kita berada pada momen sulit dalam sejarah. Lanskap internasional berkembang pesat, ditandai dengan ketidakstabilan dan proteksionisme ekonomi. Jika kita tidak bertindak bijak, perubahan ini bisa menjadi tidak terkendali,” ujar Presiden Prabowo pada Kamis, 13 Februari 2025.

Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia selalu menjunjung tinggi ketiga prinsip tersebut dalam diplomasi global. Indonesia secara tegas mendukung solusi dua negara (two states solution) dalam konflik Israel dan Palestina, serta mendesak upaya nyata untuk mengakhiri siklus kekerasan.

“Dunia tidak bisa membiarkan siklus kekerasan terus berlanjut. Krisis yang terjadi di Ukraina, Gaza, Kongo Timur, dan wilayah lain di Afrika mencerminkan terkikisnya stabilitas global secara lebih luas. Indonesia memahami bahwa retorika saja tidak cukup untuk menghadapi tantangan-tantangan ini,” tambahnya.

Selain itu, Presiden Prabowo menyatakan komitmen Indonesia dalam mempertahankan diplomasi yang seimbang dengan negara-negara besar, seperti Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Indonesia turut menjalin kemitraan global dengan meningkatkan peran di organisasi internasional seperti BRICS, OECD, CPTPP, dan Indo-Pacific Forum.

“Kami berusaha untuk mendengarkan sebanyak yang kami katakan, menjalin kemitraan berdasarkan kepercayaan dan saling menghormati,” ujarnya.




Dengan visi diplomasi aktif, Indonesia juga berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara dunia utara dan selatan, serta berkontribusi dalam menciptakan tatanan global yang lebih damai dan stabil. Namun, Presiden Prabowo menuturkan bahwa Indonesia harus tetap menjaga stabilitas dan kesejahteraan domestik untuk dapat berperan aktif dalam diplomasi global tersebut.

“Kita harus mengerjakan pekerjaan rumah kita sendiri di dalam negeri. Pengaruh dan kemampuan kita untuk berkontribusi dalam stabilitas global saling berhubungan dengan kekuatan, ketahanan, dan kemajuan ekonomi, serta kesejahteraan sosial bangsa dan rakyat kita,” tegasnya. 

(ABD/ IRF) MO 



Kamis, 06 Februari 2025

Semangat Kebersamaan, Buaya Putih Bagikan Bingkisan Kebahagiaan Untuk Anak-Anak Papua di Kabupaten Puncak


KABUPATEN PUNCAK, MO - Dalam semangat kebersamaan, Prajurit Buaya Putih Kostrad membagikan bingkisan kepada anak-anak Kampung Gigobak yang datang ke Titik Kuat Sinak. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen berbagi, tetapi juga mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, khususnya generasi muda di pedalaman Papua yang dilaksanakan di Kampung Gigobak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Kamis (6/2/2025).

Para prajurit Buaya Putih Kostrad dengan penuh semangat menyambut kedatangan anak-anak yang datang ke Titik Kuat Sinak. Bingkisan yang berisi makanan ringan dibagikan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak di daerah pedalaman. Kegiatan ini juga menjadi ajang interaksi langsung antara prajurit dan anak-anak.

Anak-anak Kampung Gigobak tampak gembira menerima bingkisan tersebut. Yoseph (10 tahun) Salah satu anak yang datang ke Titik Kuat Sinak mengungkapkan rasa syukurnya. 

“Terima kasih abang TNI, Saya senang mendapatkan makanan dari abang-abang TNI,” ungkapnya.




Sementara Komandan Titik Kuat Sinak menuturkan bahwa, “Ini adalah momen yang sangat berharga bagi kami. Melihat senyum dan tawa anak-anak yang datang ke Titik Kuat Sinak dan Kami akan terus hadir untuk masyarakat,” tuturnya.

Lanjutnya," Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, Prajurit Buaya Putih Kostrad membuktikan bahwa mereka tidak hanya siap di medan tugas, tetapi juga di hati masyarakat. Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus berkontribusi dalam membangun masa depan anak-anak Papua," pungkas  Letda Inf Aflah.

(Tulehu) MO 

Selasa, 28 Januari 2025

Kendati Telah Ditertibkan Judi Sambung Ayam Kembali Marak di Kab Sintang, Warga Desak APH Segera Berantas Sesuai Komitmen


SINTANG, MO - Berdasarkan informasi sumber masyarakat setempat yang dapat di percaya, maraknya perjudian di Kabupaten Sintang tepatnya di Wilayah Merano kini kembali terjadi, kendati telah diberikan himbauan, peringatan dan bahkan penindakan pembongkaran tempat oleh Aparat Kepolisian Polres Sintang, namun kini justru semangkin merajalela, seolah kebal hukum dan tidak menimbulkan efek jera serta rasa takut bagi para pelaku, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dan asumsi bahwa lokasi tersebut telah di bekingi oleh pihak Aparat Penegak Hukum, pada Selasa (28/01/2025).

Sejumlah warga berinisial S, M, dan XL menyampaikan bahwa kegiatan sabung ayam itu sering beraktivitas hingga saat ini, 

"Hanya sebentar saja berhenti saat penertipan saja sesudah itu aktif kembali," terang mereka.

Lebih lanjut  mereka juga menuturkan bahwa, hal tersebut bukan yang pertama kali tapi sudah keseringan kali seperti itu, besar kemungkinan ada oknum  yang membekingi kali bang, sehingga mereka tidak bisa memberantasnya.

"Saat ada penertipan kewilayah tersebut, jelas pasti di nyatakan kosong dan tidak ada aktivitas, bisa jadi sudah ada bocoran dari oknum yang membekingi kali pak, sehingga tidak pernah ada satu orang pun yang tertangkap dan Beraktivitas di situ pak," ujar Warga S, M dan XL

Warga menilai hal tersebut sepertinya Aparat Kepolisian Sintang tidak serius memberantas perjudian sabung ayam tersebut. Terbukti dengan kegiatan "Perjudian Sambung Ayam" terus berjalan tanpa ada APH yang berani untuk menghentikannya sehingga terkesan adanya pembiaran dan bahkan seolah "Kebal Hukum" sehingga menimbulkan berbagai asumsi bahwa kegiatan terlarang tersebut telah direstui oleh para Oknum petinggi APH di Sintang, Kalimantan Barat.

"Sebenarnya sangat mudah jika mereka benar-benar ingin berantas, selidiki saja siapa pemilik lahan tempat mereka melakukan kegiatan sabung ayam tersebut, baru akan tahu siapa Koordinator yang mengkoordinir kegiatan tersebut, baru kemudian di panggil secara resmi maka akan tahu siapa-siapa Oknum yang terlibat dan bisa jadi mungkin takut ada Oknum Instansi lain yang terlibat di dalamnya," tutur S dan M.

"Giat ini tidak pernah off, sedangkan masa tenang pemilu kemarin saja masih luar biasa aktifitasnya, apa lagi hari biasa, apalagi kalau hari Jumat, apalagi dalam rangka hari-hari besar Imlek 2025 ini dari Sabang sampai Merauke biasa hadir, taruhannya fantastis, sangat menjanjikan buat para pemainnya judi sabung ayamnya," sambung XL.

Mendengar hal itu Tim Awak Media ini pun berupaya komfirmasi ke penegak hukum setempat seperti Polsek Sintang Kota yaitu IPTU Karsa menjawab bahwa, akan menindaklanjuti dan akan patroli ke lokasi tersebut dan berterimakasih atas informasi yang sampaikan kepadanya.

"Kami akan tindak lanjut mas .. kami akan patroli ke sana .. trimakasih atas infonya," jawab Kapolsek Kota Sintang, IPTU Karsa kepada awak  media  melalui Aplikasi Via WhatsApp, Selasa (28/01/2024).

Saat di tanya apa tindakan tegas yang akan di lakukan pihak aparat kepolisian terkait Perjudian tersebut mengingat selama ini tidak ada efek jera dan sudah sering di lakukan penertipan dengan cara membongkar dan membakar kayu pagar dan pondok-pondok yang ada di lokasi tempat perjudian tersebut, Kapolsek Kota Sintang pun menjawab kembali bahwa, masih koordinasi dengan pimpinan, Kapolres Sintang.

"Kami koordinasikan dl sama pimpinan mas ..," ujar IPTU Karsa.
 
Sementara itu Kapolda Kalimantan Barat, IRJEN Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pada tanggal 2 Juli 2024, pernah memberikan Statmen bahwa akan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktifitas ilegal, termasuk judi online. Kami akan menindak perjudian dalam bentuk apapun kepada pelakunya,” ujar Pipit Rismanto selaku Kapolda Kalbar, (2 Juli 2024)

Pipit juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli siber untuk meminimalisir aktivitas perjudian online dan memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif. 

“Kami akan bergerak lebih masif dalam patroli siber untuk memastikan tidak ada celah bagi aktifitas judi online atau judi yang lainnya,” tambahnya.




Masyarakat berharap tindakan cepat dan tegas segera diambil untuk menghentikan aktifitas judi yang meresahkan ini dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Sintang terutama menjelang tahun baru 2025.

Sampai berita ini diterbitkan kemeja redaksi, pihak Awak Media terus berusaha untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan "Perjudian Sambung Ayam" tersebut termasuk para APH yang seharusnya melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas terlarang tersebut.


(Rabi/Jono/98) MO 

Selasa, 19 November 2024

Kedapatan Hina Dan Lecehkan Profesi Dan Karya Jurnalistik, FKJI Tegaskan, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Biadab !



INDRAMAYU, MO - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah "Sampah"oleh Calon Bupati (Cabup) Indramayu nomor urut 2, Lucky Hakim yang diusung Partai Nasdem dan PKS, serta Partai non Parlemen diantaranya Partai Hanura, Buruh, PBB, PKN, PPP, dan Gelora. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024), guna menyampaikan aspirasi keprihatinannya sikap Calon Pemimpin dengan mengajukan petisi tolak Lucky Hakim terkait prilaku sang Cabup Indramayu yang dinilai Provokator dan Biadab tersebut. 

Dengan melakukan orasi dan membawa sejumlah spanduk, ratusan jurnalis itu menuntut KPU untuk mengkaji tindakan dari Lucky Hakim yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalis.

Dalam Orasinya secara tegas dan lantang Demonstrans yang di koordinir Urip Triandi menegaskan.

"Jadi kita akan menandatangani petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim, kiranya sudi bapak Ketua Dewan menjadi saksi hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi, yang memprovokasi masyarakat Indramayu, ini sejarah baru buat Indramayu, belum menjadi Pemimpin saja sudah seperti ini..apalagi kalau sudah jadi Pemimpin..jangan-jangan kalau jadi Pemimpin dia akan bertujuan menghilangkan Demokrasi di bumi Wira Lodra," tegasnya dengan suara lantang.

Lanjutnya,"Karena pada kenyataannya Wartawan adalah salah satu penjaga Pilar Demokrasi, Wartawan adalah sumber informasi, tanpa adanya Pemberitaan Informasi maka anak cucu kita tidak akan mengetahui perkembangan di Indramayu, maka tidak akan mengetahui segala sesuatu cerita tentang Indramayu," sambungnya.

"Kita menyiapkan Banner kosong sebagai tanda saksi bisu bahwasannya hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi Wartawan yang mengatakan bahwa "Wartawan Tidak Waras"..yang mengatakan Prodak Wartawan adalah 'Sampah". Ini sudah sangat biadab menurut kami..kami tidak butuh Pemimpin yang "Biadab"tapi kami butuh Pemimpin yang 'Beradab" setuju temen-temen? (Seraya berkata kepara ratusan para pengunjuk rasa), mereka menjawab serentak," Setujuu...", "Mari kita lakukan penandatanganan petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim," tandas Koordinator Unjuk Rasa setengah berteriak.

"Sekali lagi teman-teman kita ajak seluruh keluarga Wartawan tidak akan memilih Lucky Hakim...Pemimpin yang Biadab," tutup  Urip Triandi berteriak lantang.

Koordinator aksi, Urip Triandi mempertanyakan pernyataan Lucky Hakim yang menilai jurnalis di Indramayu tidak waras.

"Yang pertama adalah Lucky Hakim menyatakan secara terbuka melalui video yang beredar di media mainstream maupun media sosial, bahwa produk-produk jurnalis yang dilahirkan dilatarbelakangi dengan ketidak warasan. Ketidak warasan ini yang ingin kami pertanyakan, ketidak warasan seperti apa," ungkapnya kepada Awak Media.

Urip mengatakan, ia meminta penjelasan dari Lucky Hakim terkait dirinya yang tidak takut dengan Media lokal.

"Kemudian yang kedua kami juga meminta jawaban dari Lucky Hakim soal dirinya tidak takut terhadap media lokal. Kami juga ingin menanyakan, media lokal seperti apa, karena yang kami ketahui sudah tidak ada lagi dikotomi (pembagian) media lokal, nasional, maupun regional," katanya.

"Di Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 juga sama, tidak ada kalimat atau satu katapun yang menyebutkan media lokal. Dalam hal ini, media adalah media, dia berbadan hukum, berkedudukan di mana dan pasti melahirkan produk-produk jurnalis yang bisa menebus ruang waktu sampai ke mancanegara," tambahnya.

Urip meminta kepada Lucky Hakim untuk melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui video yang diunggah di media sosial.

"Jadi, sebetulnya kami hanya ingin penjelasan, silahkan lakukan klarifikasi. Kalaupun tidak menemui kami, silahkan lakukan klarifikasi bikin video jelaskan kepada kami," ucapnya.




Diketahui, video Lucky Hakim diduga melakukan penghinaan kepada profesi jurnalis dihadapan sejumlah orang disalah satu tempat makan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024), sempat viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 5 menit 21 detik itu, terdengar Lucky Hakim mengatakan sejumlah Media sudah tidak waras.

"Kewarasan ini menjadi suatu hal yang mulai langka. Bahkan di teman-teman Media pun sudah mulai banyak yang tidak waras, dilihat dari pemberitaan," ungkap Lucky dalam video itu.

Bahkan, Lucky Hakim menilai karya jurnalistik dari sejumlah jurnalis merupakan berita sampah.

"Tapi ketika dia (media) sebagai media dengan portal berita akurat, tajam, terpercaya, ternyata beritanya sampah-sampah, dan itu menurut saya kewarasan kita sudah terdegradasi," ucapnya 

(Tim/Red/*) MO 


Selasa, 05 November 2024

Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakut Dengan Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Tururt Terbantah Tinjau Lokasi Tanah


JAKARTA, MO - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi guna memastikan titik tempat sengketa tanah yang di perkarakan dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 di Jakarta Utara, pada Selasa, (5/11/2024).

Dalam kegiatan tersebut Hakim Anggota Harto Pancono, SH menanyakan dalam hal ini tentang berapa luas tanah yang berperkara berikut batas-batasnya kepada Verian Simon SH selaku Pengacara  Pembantah Djamilus, MBA.

"Ada berapa luas tanah yang berperkara, tanya Hakim Anggota Harto Pancono, SH. "Semua ada di dalam Bantahan, " ucap, Verian Simon SH di lokasi.

Hakim juga menanyakan kepada Pihak Terbantah Afen Siswoyo mengenai Dasar kepemilikan Tanah yang di Lokasi tersebut. 

"Kami mempunyai dasar kepemilikan surat Girik pada tanah tersebut," jawab  Afen Siswoyo.

Awak Media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak Pengacara Verian Simon SH, dan Dia membenarkan bahwa dasar atas kepemilikan tanah yang sedang berperkara di Pengadilan Jakarta utara berbentuk Surat Girik.

"Surat Girik, tadi juga di tanyakan oleh Hakim Anggota saat di peninjauan lokasi," jawabnya.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa, "Hakim Anggota menanyakan siapa yang pasang Plang Yang ada di tanah tersebut...?, kami menjawab, " Kita pak. Hakim saya yang menyuruh, " terang Afen Siswoyo.SH. 

Sementara dalam komunikasi intensif di lokasi Hakim menegaskan bahwa," Sebenarnya tidak boleh sebelum ada Putusan Pengadilan," tegas Hakim Anggota.

Hakim juga menanyakan dan memastikan bahwa, apakah para pihak dalam hal ini Pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah, telah mempersiapkan alat bukti lain atau bukti tambahan yang dapat di ajukan pada meja Persidangan 11 November 2024 mendatang.

"Apakah masih ada Bukti - bukti lain yang masih di buktikan di Meja persidangan hari senin tgl. 11 November 2024, Untuk di Gelar Bukti - bukti tambahan dari Para pihak?, " tanya Hakom Anggota.

"Kalau dari pembantah ada pak," jawab Pengacara Pihak Pembantah.

kalau memang ada tolong di persiapkan, " tandas Hakim Anggota Harto Pancono, SH.




Hadir dalam kegiatan peninjauan lokasi,  2 (Dua) orang Hakim Anggota Panitera, Staf Pengadilan beserta Pihak Pengacara Pembantah dan pengacara Terbantah serta ikut serta Pengacara Turut Terbantah termasuk para pihak-pihak yang saling berhadapan dan ikut terlibat dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 pada lokasi obyek sengketa di Jalan Yos Sudarso samping Astra Honda Motor Sunter Jakarta Utara.

(Tim) MO 


BERITA TERBARU

Terindikasi Asal Jadi Proyek Saluran Air Dikecam Warga, BPD Karangsegar Desak Bupati Bekasi Evaluasi Kadis SDABMBK

KABUPATEN BEKASI, MO - Pembangunan Saluran Air di Kampung Sagaran, Desa Karang Segar, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi di komplain wa...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA