Rabu, 30 November 2022

Dianggap Mengganggu Pendidikan, Konser Dewa 19 Siap Digelar Buahkan Protes Keras Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya

KUBU RAYA, MO - Persiapan konser Dewa 19 yang akan di gelar di Kubu Resort, Jl Ateri Supadio Sungai Raya, Kuburaya dalam rangka kegiatan Pesta Rakyat di 30 Tahun Career Dewa 19 menuai sorotan tajam berbagai pihak yang kemudian menjadi Polemik berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya, (30/11/2022).

Pasalnya, konser yang di gelar pada Jum'at (02/12/2022) tersebut dinilai sangat mengganggu dunia pendidikan dimana dalam suasana pelaksanaan ujian semester dalam kalender Pendidikan tengah berlangsung, sementara konser di gelar pada waktu bersamaan dengan UAS.

Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, H.Agus Sudarmasyah,.S.Ipem.,M.Si, menegaskan bahwa, " Konser Dewa 19 yang akan digelar pada hari Jumat nanti sangat menganggu dunia pendidikan dimana anak-anak didik sedang melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS)," tegasnya, saat di jumpai Awak Media diruang kerjanya pada, Rabu (30/11/2022).

"Event konser Dewa 19 ini, " lanjut Agus," Sangat lah mengganggu anak-anak didik dalam melaksanakan UAS, sebab anak-anak sekolah cenderung lebih kepada persiapan untuk menyaksikan konser tersebut dibandingkan mereka mempersiapkan diri mereka untuk belajar menghadapi UAS, " ungkapnya.

Menurut Agus pelaksana kegiatan (EO) tersebut tidak menghargai kalender pendidikan dan lebih cenderung mikirkan kepentingan mereka sendiri.

"Seharus nya kegiatan ini dilaksanakan setelah UAS Ujian Akhir Semester anak-anak pelajar," tandasnya.

"Sangat berpengaruh ini, gara-gara kegiatan konser ini sudah membuat ribut di group-group Watsapp anak pelajar, terabaikan mereka untuk menghadapi UAS ini, mereka sudah Uforia untuk menonton Dewa 19 itu, mereka saling ajak untuk menyaksikan kegiatan konser tersebut, Ini EO mesti di peringatkan dengan tegas ini, kalau bisa lain kali jangan masuk ke Kubu Raya EO yang seperti ini, ini yang tidak menghormati dan melihat Kalender Pendidikan, ini akan merusak generasi kita kedepannya " imbuhnya menggerutu.

 

Agus meminta agar lain kali pihak-pihak penyelengara konser lebih memperhatikan kalender pendidikan dan aspek-aspek budaya dalam setiap kegiatan konser yang akan dilaksanakan.

"Sebab hidup kita berbudaya, terutama fokus perhatian pada dunia pendidikan, sebab setiap konser pemintaanya adalah anak-anak SMP, SMA dan Mahasiswa,  jadi tolong diperhatikan pendidikan anak-anak generasi muda sebagai penerus bangsa ini, " pungkas Ketua DPRD Kuburaya H.Agus Sudarmasyah., S.Ipem.M.Si.

Sementara pihak penyelenggara kegiatan (EO) yang mempersiapkan konser tersebut saat di konfirmasi Awak Media belum memberikan tanggapan apapun juga terkait pernyataan sikap dari Ketua DPRD Kuburaya H.Agus Sudarmasyah., S.Ipem.M.Si.

(Jono) MO 



Sumber : Ketua DPRD Kabupaten Kuburaya H.Agus Sudarmasyah

Senin, 24 Oktober 2022

Inovasi Kepemimpinan PJ Bupati Dani Ramdan Tempatkan Kendaraan Bermotor Diruang Pelayanan Disdukcapil



KABUPATEN BEKASI, MO - Inovasi terbaru di bawah kepemimpinan Pj Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan. Disdukcapil Kabupaten Bekasi tempatkan kendaraan bermotor di lingkungan dalam sekitar ruangan pelayanan masyarakat, (24/10/2022). 

Hal tersebut di dapati para Awak Media saat menyambangi Kantor Disdukcapil sempat terkejut di karenakan di dalam lokasi lingkungan pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bekasi terdapat kendaraan bermotor bernomor Polisi B 5880 TEU yang terparkir di dalam ruangan dan diduga kuat milik pegawai yang cukup berpengaruh di Dinas tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa kendaraan tersebut sudah lama dan biasa terparkir di dalam ruangan pelayanan masyarakat dan disinyalir tidak hanya satu buah kendaraan saja yang  parkir di ruangan tersebut. 

Dilokasi yang sama beberapa warga masyarakat yang lalu-lalang di lokasi itu mengatakan., " Itu sudah lama bang, dari beberapa minggu yang lalu saya kesini juga sudah ada itu.. gak tahu itu, mungkin peraturan baru kali bang.. boleh parkir motor di dalam ruangan lokasi pelayanan masyarakat, " ucap Sanjai.

Komentar pedas di lontarkan Nur saat di minta tanggaoannya oleh para Awak Media, " Ah ini mah Pimpinannya aja ora ada pikirannya masa motor di taruh di dalem kantor, kan parkir motor luas itu di luar,  emang ini kantor bapak moyangnya," tukisnya seraya menunjuk ke area parkir di luar gedung.

Ditambahkan Hayati, warga lainnya, "Lha iya ini motor bisa ada di dalem gini, sapa nyang naro, jadi kayak seenak udelnya aja..maen taro-taro aja.. kali pimpinannya nyang nyuruh taro disitu ngkali..kaga ngarti dah kita," cetus nya seraya garuk kepala. 



Ironisnya saat para Awak Media mengkonfirmasi hal tersebut pada Sekdin Dukcapil, Robert Suwandi justru terkesan kurang dapat menerima kedatangan Awak Media di ruangannya, terlebih lagi ketika di konfirmasi terkait motor parkir di dalam kantor pelayanan Dukcapil Kabupaten Bekasi. 

"Oh itu punya staff itu, bukan parkiran, " katanya, 

Saat di tanyakan apa di perbolehkan kendaraan di parkir di dalam ruang pelayanan, Robert menjawab, " Itu masalah tekhnis kecil begitu engga perlu di permasalahkan, dong!, " tegasnya.

Ditanyakan apakah hal tersebut dapat di benarkan, 'Ya tanya saja yang punya motor itu siapa, kan belum tau dari kemaren tuh,  orangnya mungkin lagi keluar, " jawabnya. 

"Tapi yang jelas itu punya stap, nah nanti kita lihat.. kita lihat dulu. . nanti tinggal kita tegur saja," jawabnya santai.  

Disampaikan bahwa kendaraan itu sudah lama terparkir disitu namun terkesan di diamkan, Robert menjawab, " Karenakan kita enggak tahu permasalahan dari awalnya,  kalau plat merah gimana?, " tanya Robert, di jawab Awak Media itu platnya biasa, Robert menegaskan, " Nah mangkanya saya kan belum tahu, belum nanya, " tegasnya. 

Ditanyakan, mengapa bapak tidak mengetahui sementara posisi kendaraan yang terparkir di dalam kantor pelayanan berposisi pada jalan yang di lalui Kadin maupun Sekdin Dukcapil Kabupaten Bekasi.

"Bapak konfirmasi saja kan, sudah saya jawab nanti akan saya cek,  saya tidak bisa menilai benar atau tidaknya,  nanti saya cek dulu, " tandas Sekdin Dukcapil Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi. 

Sungguh ironis sekali Disdukcapil Kabupaten Bekasi seolah tak responsif dan kurang peka terhadap situasi serta kurangnya penetapan dan pemantapan kedisiplinan dan tata tertib yang seyogyanya di terapkan oleh pimpinan terhadap para karyawannya. Sebagaimana diketahui bahwa ada tertulis tentang sesuatu yang besar berawal dari hal yang kecil.

(Iwan Joggie) MO 

Senin, 17 Oktober 2022

Raker SMSI Kabupaten Bekasi di Villa TNI AL Cisarua Membahas Berbagai Program Serta Menjaga Citra Dan Nama Baik Organisasi



BOGOR, MO - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi melaksanakan rapat kerja (raker) dan family gathering di Villa TNI Angkatan Laut, Jalan Raya Hankam Cisarua Bogor Jawa Barat. Raker yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022 membahas persoalan organisasi dan program kerja SMSI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022/2023.

"Ini pertama kalinya Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi dibarengi acara family gathering," kata Ketua SMSI perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni ardon saat membuka Raker.

Dikatakannya bahwa sejauh ini keberadaan SMSI perwakilan Kabupaten Bekasi sebagai wadah pengusaha media siber masih eksis di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. Namun demikian, situasi dan kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat membangun dan melakukan berbagai program kerja.

Adapun Family gathering, kata Doni, dilakukan sebagai bentuk silaturahmi diantara keluarga besar pengurus SMSI Kabupaten Bekasi.

“Semoga dengan family gathering, masing masing keluarga yang awalnya belum pernah mengenal, akan saling mengenal, yang sebelumnya sudah saling mengenal, akan semakin akrab. Dengan demikian, akan terbentuk keakraban dan rasa kekeluargaan yang tinggi di antara kita semua. Rasa kekeluargaan dan keakraban yang tinggi tentunya dapat menciptakan suasana yang nyaman. Dengan suasana yang nyaman, SMSI Kabupaten Bekasi akan semakin solid dan mampu mencapai target program kerja organisasi," harap Doni Ardon.

Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo menekankan pentingnya melibatkan keluarga, termasuk anak-anak, dalam acara acara tertentu di keorganisasian maupun perusahaan.

"Dengan terjalinnya keakraban antar keluarga, tentu berdampak positif bagi kita pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dan juga bagi wartawan yang bekerja di perusahaan media siber anggota SMSI. Istri dan anak-anak perlu mengetahui seperti apa usaha suaminya, sehingga nantinya akan lebih menghargai kerja keras suami," ucap Suryo.

Dirinya berharap, ke depan seluruh jajaran pengurus dan anggota SMSI dapat terus membangun semangat kebersamaan.

"Jalin harmonisasi yang sudah terbentuk ini dengan lebih baik lagi dan mari kita bersama-sama menjaga nama baik SMSI Kabupaten Bekasi," pesan Suryo Sudharmo.

Dalam Raker tersebut, berbagai rekomendasi disampaikan 2 komisi yang dibentuk untuk menyusun langkah organisasi dan program kerja.

"Kami dari Komisi organisasi mengusulkan iuran tahunan anggota diwajibkan mulai 17 Oktober 2022," usual wakil sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Paulus Simalango dari komisi oganisasi.

Lalu, tambah Wakil Ketua Bidang Organisasi Irwan Awaluddin.SH, verifikasi keanggotaan SMSI Kabupaten Bekasi dilakukan berdasarkan legalitas perusahaan pers dan status aktif portal media online calon anggota.

"Perketat pengawasan teritorial guna antisipasi masuknya angin siluman yang mengatasnamakan SMSI Kabupaten Bekasi guna  mengambil keuntungan," tandas Irwan.

"Komisi 1 bidang organisasi juga mengusulkan kewajiban anggota untuk mempublikasikan berita yang dirilis oleh Ketua dan sekretaris," usul Bendahara Nurhasan.

Adapun Komisi 2 bidang program kerja mengusulkan kerjasama media terhadap instansi pemerintah, swasta dan lembaga dilakukan melalui fasilitasi SMSI.

"Kita mengusulkan bentuk kerjasama perusahaan media terhadap instansi pemerintah maupun swasta dilakukan melalui fasilitasi SMSI," ucap Wakil Ketua Bidang Usaha, David. Karena, melalui SMSI yang sudah konstituen Dewan Pers, verifikasi dilakukan berdasarkan amanar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Lalu, Wakil Bendahara Suhaeb Rizal mengusulkan perlunya dibentuk sebuah Koperasi yang bertujuan mensejahterakan anggotanya.

"Anggota Koperasi ini tidak hanya berasal dari keanggotaan SMSI, tetapi karyawan atau wartawan perusahaan pers yang bergabung dalam SMSI Kabupaten Bekasi," ucap Suhaeb.

Adapun Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Dadang Marasabessy mengingatkan agar agenda deklarasi pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang pernah digagas SMSI pada 31 Agustus 2022 untuk kembali ditindaklanjuti.

"Ulas kembali deklarasi dan fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Kapolres, Kadin, lembaga masyarakat dan pers pada saat itu," saran Marasabessi.




Terpisah, Dewan Penasehat SMSI Kabupaten Bekasi Haetami menilai Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022/2023 sangat istimewa karena dilakukan sekaligus dengan kegiatan Family Gathering.

"Semoga kebersamaan keluarga besar SMSI Kabupaten Bekasi selama dua hari ini dapat terus dipertahankan," saran Haetami.

Adapun dalam Raker tersebut, disepakati pembentukan Koperasi SMSI Kabupaten Bekasi dan menunjuk David Sanjaya dengan Suhaeb Rizal sebagai PIC dalam pembentukannya.

Hadir dalam Raker tersebut seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para Wakil Ketua. Beberapa pengurus terlihat membawa abak, istri dan karyawannya. Mereka terlihat akrab bermain dan bernyanyi serta berolahraga.

(***) MO 


Terkait Pelanggaran Etik ASN, BKPK Laporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Pada Berbagai Institusi



BEKASI, MO - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.



Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan..

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan, Awak Media terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) MO 

 



Jumat, 07 Oktober 2022

FIFA Berkantor di Indonesia, Presiden Jokowi : Pemerintah Akan Berkolaborasi Dengan FIFA Dan AFC


JAKARTA, MO - Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat dari FIFA yang diterima oleh Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut pembicaraan per telepon Presiden Jokowi dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino, pada 3 Oktober 2022 lalu.

"FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Berdasarkan surat tersebut, alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA," imbuh Presiden Jokowi.



Selanjutnya, Kepala Negara memaparkan bahwa akan dilakukan langkah-langkah kolaborasi antara FIFA, Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), dan pemerintah Indonesia untuk:
(1) membangun standar keamanan stadion di seluruh stadion yang ada di Indonesia;
(2) memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;
(3) melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama;
(4) mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada; serta
(5) menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Presiden FIFA, Gianni Infantino, juga akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat. "Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah," tandasnya.

(Un/Iksn) MO 



Sabtu, 01 Oktober 2022

Najwa Shihab Lapor Polisi Terkait Media Narasi Diretas, Nikita Mirzani : ‘Mau Lapor ke Polisi Tidur Yang Mana? Gue Pengen Tau’



JAKARTA, MO - Nikita Mirzani menyindir Najwa Shihab, pemilik media Narasi, terkait laporan ke Kepolisian atas kasus dugaan upaya peretasan OTK yang menimpa 31 Awak Media Narasi. (02/10/2022).

“Aduh..Najwa Shihab..Najwa Shihab..ada lagi yang pengen di komenin, heh..kalau loe bisa julit dengan cara loe yang smart dan semua pendukung loe yang bilang percaya sama Polisi tidur..terus kenape Sister?, “ tanya Nikita via Instagram, Sabtu (1/10/2022) pagi.

“Eloe pengen ngelapor ke Polisi gara-gara diretas akun loe, eloe lupa atau geger otak sih..eloe bilang katenye jangan mau di takut-takutin Polisi sama pasal...noh eloe urus aje Syambio (Ferdi Sambo-Red)..ayang Syambio...kenapa tiba-tiba eloe pengen lapor Polisi.. kira-kira eloe bakal lapor Polisi tidur yang mana coba gue pengen tau..gue pengen tau..eloe ngwlawak aje neng..he..he..he,”kata Nikita seraya tertawa.

“Kenapa gak minta tolong besti loe Anis Baswedan,” tandas Artis Konreoversial tersebut seraya tertawa lepas.

"Iya beneran, cepet deh lapor polisi. Polisi tidur tapi, yah," ungkap Nikita menekankan.

Dalam unggahan yang mencantumkan foto Najwa itu, Nikita juga menilai anak dari ulama Muhammad Quraish Shihab itu ibarat menjilat ludah sendiri. Pasalnya, ia menganggap Najwa sering menghina polisi.

"Soalnya kalau polisi beneran yang abis lo hina-hina, lagi sibuk ngurusin kasus Sambo, sama kasus Putri (istri -red) Sambo yang sudah ditahan, plus lagi sibuk ngurusin kasusnya Lesti Kejora, yang habis dibanting sama Rizky Billar," kata Nikita.

"Gimana rasanya menjilat ludah sendiri, sister Najwa," imbuh seleb yang kerap dipanggil Nyai itu. 



Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa, pendiri Narasi TV Najwa Shihab mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke polisi pada Jumat (30/9) menyusul bertambahnya awak media yang mengalami peretasan.

Per 29 September, 38 orang mengalami peretasan dengan rincian 31 orang merupakan karyawan Narasi dan tujuh lainnya eks Narasi.

Serangan siber menyasar akun Instagram, Facebook, Telegram, dan Whatsapp. Namun tak hanya peretasan akun pribadi awak media, Najwa juga menyebut situs berita Narasi juga sempat diserang dengan disertai sejumlah pesan pada dua hari lalu.

"Kami memang akan melakukan sejumlah laporan. Siang ini kami akan melapor ke Polisi, Dewan Pers, Komnas HAM, Kominfo, dan YLKI. Semua sesuai porsi masing-masing yang memang merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing institusi," kata Najwa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9), di kutip dari CNN Indonesia.

Saat ini pihak Narasi sudah melakukan sejumlah upaya di internal, seperti penguatan sistem di dalam. Ia memastikan saat ini sistem mereka telah aman dan bersih dari upaya-upaya peretasan dan gangguan.

"Nanti juga akan ada tim legal dan teman-teman koalisi yang memang mendampingi Narasi. Dari teman-teman LBH pers dan juga teman-teman AJI, mereka semua yang nanti akan melakukan upaya pendampingan," ujar Najwa.

Dewan Pers sebelumnya juga telah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut peretasan yang menyasar sejumlah awak media massa Narasi. Dewan Pers mengecam aksi peretasan tersebut dan mendesak peretas untuk menghentikan aksinya.

Dewan Pers sebelumnya juga menyebut peretasan ini menjadi serangan siber terbesar dalam sejarah pers nasional dan menyebut serangan ini mengganggu kemerdekaan pers.

Mereka berpendapat kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak siapa pun pelaku peretasan untuk menghentikan aksinya.

(Red) MO 




Kamis, 29 September 2022

Pasca-Dimaki-maki Konsultan, Kini Pemborong Aspal ‘CV Kencana Ungu’ Dikecam Kepala Desa


KABUPATEN BEKASI, MO - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Jalan Bona, Kampung Kali Baru, Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi usai mendapat teguran keras dan makian serta semprotan dari Konsultan Proyek kini menuai kecaman dan protes keras dari Kepala Desa Tridaya Sakti, Suardi Wada. (29/09/2022).

Pasalnya didalam melakukan kegiatan pengaspalan sang Kontraktor CV Kencana Ungu tidak memberikan laporan pada pihak Desa sebelum dan sesudahnya dalam kegiatan pengerjaan pengaspalan di wilayah kerja Desa Tridaya Sakti, dimana seharusnya hal tersebut di lakukan oleh pihak kontraktor sebelum dan sesudah melakukan pekerjaannya mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan laporan pertanggung jawaban Kepala Desa terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya, sebagaimana tercantum dalam Perbup No.49 Tahum 2018 Tentang Kewenangan Desa lokal berskala Desa yang tertuang dalam Pasal 2 huruf b serta Perbup No.34.B Tahun 2011 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan secara tegas oleh Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada. "Ini pada saat pekerjaan pengaspalan belum di mulai sampai selesai dikerjakan tidak ada konfirmasi pada Pemerintah Desa," tegasnya, saat di konfirmasi Awak Media di Kediamannya, pada (28/09/2022).

"Saya kecewa, sebab setiap tahun kitakan kasih laporan dan kalau terjadi inseidenpun pihak Desa dapat mengetahui, lha itukan berita acaranyakan tanda tangan saya, ya gak,"ujar Kades seraya bertanya.

Lanjutnya,"Kalau saya tidak mau tanda tangan..kan dia engga cair, sebab laporan juga kaga..di laporan awal sampai selasai pekerjaan, kita engga minta apa-apa yang penting pada koordinasi ke Desa aja,"tandas Suardi.

Ditanyakan kalau tidak lapor Desa namun para pemborong dapat cair, Kades menekankan," Coba itu rekan-rekan media awasi itu kerja Dinas,"tukis Suardi.

"Kan kalau lapor ke Desa engga harus ke saya..kan bisa melaporkan ke Kaur Pembangunan untuk di catat..kan, Desa Tridaya Sakti mendapat bantuan Dana Hibah untuk pembangunan..misalnya bahasanya begitu..ya, lokasi di Rt 3/ Rw 1, panjang misalnya 200 m, lebar semeter kan gitu, dengan Dana dari APBD Kabupaten, terus pelaksana PT/CV apa..kan gitu. Itu setiap tahun kita laporkan dan kita beritakan kepada Rt/Rw, sementara kalau tidak ada keterangan ujug-ujug engga ada berita acaranya tiba-tiba muncul begitu saja..gimana itu,"jelas Kades.

"Artinyakan begini, kitakan kalau sudah dia (Pemborong-Red) itu laporan ke kita, kitakan setiap tahun buat laporan, jangan sampai itu anggaran tumpang tindih pekerjaannya, misalnya kita Musrenbang tahun 2022, kita ini ada anggaran Desa itu yang mau kita kasih untuk itu (Lokasi Proyek-Red) yang sudah di tentukan sementara dia langsung pengaspalan atau pengerjaan pengecoran...nah terus pekerjaan kita karena anggaran kita belum turun (Seraya angkat bahu-Red)," tutur Kades Tridaya Sakti.

"Dalam pelaksanaan kemaren tidak ada koordinasi..saya kecewa berat, lha kan kalau saya kaga tanda tangani berita acaranya..mau apa coba..ini bukan ancaman tapi peringatan buat dia (Kontraktor-Red),"ungkap Kades.

Disinggung kalau kemudian hari kontraktor tersebut meminta tanda tangan pada Pak Kades, apakah Pak Kades mau menanda tangani berita acara tersenut.

"Saya nanti cek fisik lagi, saya suruh dia (Kontraktor-Red), ya iyalah..dari nol persen, lima puluh persen baru selanjutnya, karena pengaspalan ini tidak ada laporan sama sekali,"tandasnya.

Terkait mengenai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Bestek menurut konsultan, di karenakan adanya penambahan panjang yang tidak sesuai dengan lebarnya, Kades menjawab.

"Kalau masyarakat itu sudah senang jalanan rusak di perbaiki, tapikan kaitan masalah dengan pekerjaan itu diakan harus koordinasi dengan pemerintah Desa, karena amanah dari Bupati dari Dinas Tarkim ,,itu harus Koordinasi dengan Pemerintah Desa, nah apakah saya salah dengan amanah itu dan sebetulnya engga ada instruksi dari Bupati pun saya punya hak..karena di wilayah saya, kalau saya stop bisa saja..jangan di kerjain," papar Kades.




Ditanyakan bila Rt atau Rw memberikan ijin dan menyetujui untuk penambahan atau perpindahan jalur tanpa komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa apakah itu di benarkan?

"Saya tanya Rt/Rw Perangkat Desa Bukan? (Tanya Kades)...bukan (Jawab Kades), dan itu engga sah.. kalau perpanjangan atau pemindahan jalur..itu harusnya Pemerintah Desa yang berikan ijin, itukan berdasarkan berita acara yang nanti di buat, sebab di saat pelaporan itu apakah Rt atau Rw yang membuat dan menandatangani berita acara tersebut?," tutur Kades seraya bertanya.

"Intinyakan penandatanganan berita acara pelimpahan proyek tersebut yang harus di penuhi oleh pihak ketiga pada Pemerintah Desa dan bila tidak ada pelimpahan berita acara namun tetap di cairkan keuangannyaoleh pihak Pemda, itu yang menjadi tanda tanya besar yang perlu di kaji dan di usut lebih dalam lagi sebab aturan itu sudah jelas dan di tetapkan dalam Peraturan Bupati dan bila itu di langgar dapat di duga ada keterlibatan para oknum di kedua belah pihak yang melakukan persekongkolan secara struktural dan terorganisir," pungkas Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada.

Kadespun meminta kepada PJ Bupati agar segera mem 'Black List' perusahaan pemborong yang melanggar aturan yang telah tertuang di dalam Peraturan Bupati. Menurut Kades Tridaya Sakti sebelum berita acara penandatanganan itu di buat, pihak Desapun akan melakukan Crossceck hasil pekerjaan para pemborong tersebut terlebih dahulu untuk di pastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB dan RAK.

(Joggie) MO 




BERITA TERBARU

Pertama Kali Dalam Sejarah Sidang Sengketa PHPU Presiden Bermuatan 'Dissenting Opinion' Diantara Para Hakim di MK

JAKARTA, MO – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada ...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA