Selasa, 27 April 2021

Dinilai Lakukan Tindak Pidana Terroris, Munarman Diringkus Tim Densus 88/Anti Terror di Rumahnya, Tanggerang-Selatan



TANGGERANG, MO -  Tim Densus 88/Anti Terror menangkap Pengacara Habib Riziq Shihab, Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15:00 WIB. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dan menyembunyikan informasi tentang Tindak Pidana Terorisme, Selasa (27/04).

Kapolsek Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. 

"Ya benar (ditangkap)," ucap Singgih saat dikonfirmasi.

"Polisi juga tengah melakukan penggeledahan di Petamburan," ungkapnya pada Awak Media.

Penangkapan Terkait Bai'at Disejumlah Tempat

Senada akan hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan terjadinya peristiwa penangkapan Pengacara Habib Riziq Shihab, Munarman, SH dengan mengatakan bahwa pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut keterkaitan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan aksi dan jaringan bom Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Nanti kita telusuri. Tentunya kalau itu terkait dengan yang di Makassar, nanti bisa jelas dimana," tutur Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4).

Diketahui, pada 28 Maret lalu terjadi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar yang dilakukan jaringan Jamaah Asharut Daulah (JAD).

Ia menjelaskan,"Penangkapan Munarman terkait kegiatan baiat jaringan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) di Makassar dan baiat lain di UIN Jakarta dan Medan," jelasnya.

Namun Ahmad belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai jaringan teroris yang berafilisasi dengan kegiatan baiat di Jakarta maupun di Medan.

"Ada tiga hal (kegiatan baiat) tersebut. Nanti lebih detailnya bisa ke Kabid Humas Polda Metro Jaya," lanjut dia.




Sebelumnya, Munarman diringkus Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.

Munarman disebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.

Sementara selanjutnya dari keterangan yang didapat saat dikonfirmasi Awak Media, pada Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa, Munarman ditangkap terkait tindak pidana terorisme. 

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," tandasnya.

Benda Mencurigakan

Sebelumnya Munarman sempat muncul saat ada temuan benda mencurigakan bertuliskan 'FPI Munarman' ditemukan di warung yang berlokasi daerah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (4/4) malam.

Benda mencurigakan itu disebut merupakan sebuah kaleng yang dibungkus menggunakan kertas. Saat penemuan, tim gegana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Sementara itu, Munarman menegaskan bahwa dirinya tak punya kaitan dengan benda mencurigakan bertuliskan 'FPI.

(Sof) MO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

Pertama Kali Dalam Sejarah Sidang Sengketa PHPU Presiden Bermuatan 'Dissenting Opinion' Diantara Para Hakim di MK

JAKARTA, MO – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada ...

BERITA TERKINI


PIKIHAN PEMBACA